KEJATI KEPRI Bangun Sinergi Dengan DIRJEN PKRL KKP Untuk Optimalisasi Devisa Negara dan Penegakan Hukum Kawasan Maritim

Tanjungpinang,  – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (Dirjen PKRL KKP) menggelar rapat koordinasi strategis dalam rangka membangun sinergitas lintas sektor untuk optimalisasi peningkatan devisa negara dan penegakan hukum di kawasan maritim Kepri. Pertemuan penting ini berlangsung di Ruang Command Center Kejati Kepri, Jl. Sungai Timun No.1 Senggarang, Tanjungpinang Timur, Kamis (12 Juni 2025).

Bacaan Lainnya

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., Wakajati Kepri, para Asisten, Koordinator, serta pejabat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, termasuk Dirjen PKRL Ir. A. Koswara, M.P., Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Ahmad Aris, dan sejumlah Katimja dari lingkungan KKP.

Dalam sambutannya, Kajati Kepri menyampaikan bahwa kehadiran jajaran Dirjen PKRL merupakan suatu kehormatan sekaligus penguatan nyata kerja sama kelembagaan. “Ini adalah langkah konkret untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya kelautan yang adil, berkelanjutan, dan bebas dari praktik koruptif,” tegasnya.

Menurut Teguh, tantangan besar di wilayah Kepri seperti praktik illegal fishing, penyalahgunaan ruang laut, konflik lintas sektor, dan minimnya pengawasan terintegrasi, memerlukan kolaborasi kuat. Kejaksaan, lanjutnya, tidak hanya berperan dalam penindakan hukum, tetapi juga mendukung kebijakan pengawasan, edukasi hukum, serta penguatan regulasi sektor maritim.

Salah satu fokus dalam rapat adalah permasalahan perizinan labuh jangkar kapal. Teguh menjelaskan bahwa selama ini, kapal-kapal lebih memilih berlabuh di wilayah perairan Singapura karena kecepatan dan kepastian dalam proses digitalisasi perizinan melalui sistem Maritime Port Authority (MPA) Singapura. Sebaliknya, proses labuh jangkar di Kepri masih lambat, tidak terintegrasi, dan rawan pungli, yang membuat kapal asing menghindari wilayah ini dan menjadikannya “black area”.

Dari 120.000 kapal yang melintas di perairan Kepri pada 2024, hanya 2,14% yang berkontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kemaritiman. Menyikapi hal tersebut, Kejati Kepri menggagas Inovasi Perizinan Labuh Jangkar Terpadu yang mencakup:

  • Pembentukan Kantor Perizinan Terpadu Satu Atap lintas sektor,
  • Integrasi aplikasi digital pengawasan,
  • Peningkatan sarana dan prasarana pemantauan lalu lintas laut.

Kejati juga mengenalkan Command Center Marine, aplikasi yang dikembangkan untuk memantau pergerakan kapal, namun saat ini masih terbatas fungsinya. Targetnya adalah menjadikan dashboard ini sebagai pusat pemantauan aktivitas labuh jangkar secara real time, termasuk dokumentasi kapal, proses izin, pelacakan kapal gelap, hingga pelaporan dugaan pelanggaran hukum secara langsung dari masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen, Kejati Kepri juga telah menginisiasi rapat lintas sektoral sejak Januari 2025, dan menyusun konsep MoU dengan pihak-pihak terkait seperti KSOP, Bea Cukai, Imigrasi, Karantina, dan Pemprov Kepri, guna membangun transparansi, keterpaduan sistem, dan keamanan data digital maritim yang sesuai regulasi nasional.

Sementara itu, Dirjen PKRL KKP Ir. A. Koswara, M.P., menyampaikan dukungan penuh terhadap inovasi Kejati Kepri dalam mendorong devisa negara melalui penguatan tata kelola ruang laut dan sistem perizinan berbasis risiko. Ia menekankan pentingnya mempedomani ketentuan PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 dan Permen KP No. 28 Tahun 2021 dalam pelaksanaan kegiatan usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Sinergitas ini adalah keniscayaan dalam memastikan perlindungan dan kelestarian ekosistem laut, serta menjamin kegiatan usaha berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Koswara. Ia menambahkan bahwa pengendalian reklamasi, pelestarian ekosistem, serta ketepatan tata ruang laut adalah kunci dalam mewujudkan ekonomi biru yang berdaya saing.

Ke depan, Kejati Kepri dan Dirjen PKRL KKP sepakat untuk membentuk mekanisme tukar informasi dan integrasi sistem pemantauan, menyusun standar API keamanan data, serta merancang pengawasan kemaritiman berbasis teknologi yang dapat menjadi rujukan nasional dalam mengelola potensi strategis wilayah pesisir.

Dengan langkah kolaboratif ini, diharapkan Kepulauan Riau dapat menjadi kawasan maritim unggulan, aman dari pelanggaran hukum, serta berkontribusi besar terhadap devisa negara menuju visi besar Indonesia Emas 2045.

(Topan)

Pos terkait