KEJATI KEPRI “GOES TO CAMPUS”: EDUKASI MAHASISWA POLTEKES KEMENKES TANJUNGPINANG TENTANG BIJAK BERMEDIA SOSIAL DAN PERLINDUNGAN DATA PRIBADI

Tanjungpinang,  – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melanjutkan program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Goes To Campus”, yang kali ini digelar di Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang. Tema utama yang diangkat adalah “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”, dengan tujuan meningkatkan literasi hukum digital di kalangan mahasiswa, Kamis (12 Juni 2025).

Acara edukatif ini dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim penerangan hukum yaitu Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom, dan Syahla Regina. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Yusnar Yusuf dan Rafki Mauliadi.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparan materinya, Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa media sosial memiliki manfaat luas, seperti membuka koneksi, menjadi sarana edukasi, hingga mendukung kegiatan ekonomi. Namun demikian, penggunaan yang tidak bijak juga dapat berakibat serius, mulai dari penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan, hingga pelanggaran privasi.

Yusnar mengajak mahasiswa untuk bijak dalam bermedia sosial dengan menerapkan etika digital: menggunakan bahasa yang sopan, tidak menyebar konten bermuatan kebencian, kekerasan atau pornografi, serta berhati-hati dalam membagikan data pribadi. Ia juga memaparkan dasar hukum yang berlaku, khususnya UU RI Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008, dan menyebutkan beberapa pasal penting yang sering dilanggar di dunia maya:

  1. Konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) – Maksimal 6 tahun penjara/denda Rp1 miliar
  2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) – Maksimal 10 tahun penjara/denda Rp10 miliar
  3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3)
  4. Pengancaman elektronik (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1)
  5. Hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1)
  6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2)

Selanjutnya, Rafki Mauliadi membawakan materi tentang kejahatan siber (cyber crime) dan perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa selain UU ITE, pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 71 Tahun 2019 dan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sebagai payung hukum perlindungan data masyarakat.

Dalam paparannya, Rafki menjelaskan bahwa UU PDP memberikan hak individu untuk menyetujui pengumpulan dan penggunaan data mereka (Pasal 15 dan 16), serta mengakses atau memperbaiki data pribadi mereka yang dikelola pihak lain (Pasal 23). Pelanggaran terhadap UU PDP tidak hanya membawa sanksi pidana, tapi juga sanksi administratif berupa denda besar yang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga kedaulatan data digital warganya.

Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membagikan informasi pribadi di internet. “Begitu data kita masuk ke dunia digital, kontrol atas informasi itu bisa hilang. Maka penting untuk selalu berpikir sebelum membagikan apa pun secara online,” tegasnya.

Menutup sesinya, Rafki mengajak seluruh peserta untuk menjadi bagian dari generasi “Cyber Cerdas” – generasi yang sadar akan ancaman digital, memahami hak dan tanggung jawabnya, serta aktif menjaga keamanan siber baik secara individu maupun kolektif.

“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” pungkasnya.

Acara ini mendapat antusiasme tinggi dari para peserta yang terdiri dari lebih dari 150 mahasiswa dan dosen Poltekes Kemenkes Tanjungpinang. Turut hadir pula Direktur Poltekes Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp.KMB, serta Wakil Direktur 3 H. Haryadi, S.Kp., MPH, yang mengapresiasi langkah edukatif Kejati Kepri dalam meningkatkan kesadaran hukum mahasiswa di era digital.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan civitas akademika semakin memahami pentingnya etika dan literasi digital, serta mampu menjadi pelopor dalam membangun ruang digital yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

(Topan)

Pos terkait