Tanjungpinang – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) Teguh Subroto, S.H., M.H. menerima piagam penghargaan dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) atas dedikasi dan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perairan strategis Kepulauan Riau. Penyerahan penghargaan berlangsung sebagai bentuk apresiasi atas peran aktif Kajati Kepri dalam pengungkapan kasus besar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan Tanjungbalai Karimun, Kepri.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose melalui sambutan yang dibacakan oleh Komjen Pol. Martihus Hokum, S.I.K., M.Si., menyampaikan rasa hormat dan penghargaan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri atas integritas dan respons cepat dalam menangani kasus narkotika lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
“Piagam Penghargaan ini diberikan kepada Kajati Kepri Teguh Subroto atas dedikasi, integritas, dan komitmen beliau dalam pengungkapan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di perairan laut Tanjungbalai Karimun, Kepri. Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata sinergi antarlembaga dalam menjaga wilayah perbatasan dari bahaya narkotika,” ujar Kepala BNN RI.
Seperti diketahui, wilayah perairan Kepulauan Riau kerap menjadi jalur rawan penyelundupan narkotika karena letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga. Upaya pengungkapan kasus-kasus besar di wilayah ini tidak hanya berdampak pada keamanan lokal, tetapi juga menjadi penyangga terhadap ancaman narkotika di tingkat nasional.
Dalam keterangannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan rasa syukur dan bangga atas apresiasi dari BNN RI. Ia menegaskan bahwa penghargaan ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kinerja institusinya, tetapi sekaligus menjadi motivasi untuk terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kepala BNN RI dan seluruh jajarannya atas kepercayaan dan penghargaan ini. Namun lebih dari itu, kami menganggap ini adalah tanggung jawab moral untuk terus hadir dan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di tanah air, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kepri,” ungkap Teguh, Kamis (12-06-25).
Lebih lanjut, Kajati Kepri menegaskan bahwa penegakan hukum harus disertai dengan pencegahan yang masif, sistematis, dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Melalui program penyuluhan hukum dan penerangan hukum yang dilakukan Kejati Kepri, pihaknya secara aktif mengedukasi masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kami tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga gencar melakukan penyuluhan dan pendekatan ke masyarakat melalui berbagai forum. Pencegahan yang efektif harus dilakukan dari hulu – di sekolah, kampus, dan lingkungan masyarakat – agar generasi muda tidak terjerat narkoba,” tegasnya.
Kajati juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk membangun kesadaran kolektif dalam memerangi narkoba. Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan semata tugas penegak hukum, tapi merupakan tanggung jawab bersama sebagai bangsa.
“Penegakan hukum itu tidak cukup hanya dengan menindak. Harus ada pencegahan yang masif dan terstruktur. Tanpa itu, sekeras apapun kita menindak, tidak akan memberikan dampak signifikan,” tutupnya.
Penghargaan dari BNN RI ini menjadi bukti bahwa sinergi antara lembaga penegak hukum di pusat dan daerah terus berjalan efektif dalam menjaga kedaulatan hukum dan keselamatan generasi bangsa dari ancaman narkoba. Ke depan, Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan masyarakat dan penguatan ketahanan nasional.
(Topan)