Ahli Waris Stefanus Mumbera Ajukan Permohonan Mediasi Sengketa Lahan ke BPN Lingga

Lingga – Upaya penyelesaian sengketa lahan di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, terus berproses. Pihak keluarga ahli waris almarhum Stefanus Mumbera, melalui kuasa yang dinotariskan kepada Hari Kurniawan, secara resmi mengajukan permohonan mediasi kepada Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lingga.

Bacaan Lainnya

Permohonan tersebut dilayangkan sebagai tindak lanjut dari adanya perselisihan dan dugaan tumpang tindih kepemilikan lahan seluas kurang lebih 45 hektar yang diklaim sebagai milik keluarga ahli waris, dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama 169 pihak lain di atas lahan yang lebih luas, yakni sekitar 513 hektar.

 

“Kami memandang penting peran aktif BPN Lingga sebagai mediator dan institusi yang memiliki kewenangan teknis dalam bidang pertanahan, agar penyelesaian dapat ditempuh secara musyawarah dan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Hari kepada awak media.

 

Dalam surat itu pula, pihak keluarga melalui kuasanya meminta BPN Lingga untuk:

 

Menjadwalkan mediasi resmi antara para pihak yang bersengketa;

 

Melakukan penelusuran data riwayat hak atas tanah yang menjadi objek sengketa; dan

 

Memberikan arahan atau solusi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Melalui langkah ini, keluarga berharap penyelesaian dapat berjalan secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sekaligus menjaga iklim kondusif di tengah masyarakat Desa Cempa.

 

Sembari itu, Hari Kurniawan juga menuturkan jika upaya persuasif ini tidak memberikan solusi terbaik dari pihak-pihak terkait, tentunya pihak keluarga Ahli Waris Almarhum Stefanus Mumbera nantinya akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya.

 

“Iya Benar, upaya yang telah kami lakukan dari awal adalah upaya persuasif yang mana kami sebelumnya tanggal 07 Juli 2025 telah menyurati BPN Lingga untuk memberikan klarifikasi atas terbitnya SHM di tahun 2024 di lahan 45 Hektar tersebut, dan kemudian di tanggal 31 Okt 2025 kemarin kami juga menyurati BPN Lingga untuk mediasi,” ungkap Nya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Lingga belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan mediasi tersebut.

 

Redaksi.

Pos terkait