Lingga – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aziz Martindaz, menegaskan pentingnya menjaga keberadaan kebun sagu milik masyarakat di Kabupaten Lingga dari ancaman alih fungsi lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Ia menyampaikan bahwa sagu telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Lingga sejak lama. Selain sebagai sumber penghasilan, sagu juga memiliki nilai budaya dan berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan lokal.
“Bagi masyarakat Lingga, sagu bukan sekadar komoditas, tetapi juga identitas dan sumber kehidupan yang harus dipertahankan,” ujar Aziz.
Menurutnya, meskipun kehadiran investasi di sektor kelapa sawit dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka peluang kerja, hal tersebut tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat lokal, khususnya petani sagu.
Aziz mengingatkan agar aktivitas perusahaan sawit tidak merambah atau mengganggu lahan sagu yang telah lama dikelola masyarakat. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah daerah terhadap operasional perusahaan di lapangan.
“Pemerintah daerah harus hadir memastikan tidak ada lahan sagu yang terdampak. Setiap kebijakan harus melibatkan masyarakat dan dilakukan secara transparan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergoda dengan tawaran kompensasi dari pihak perusahaan yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat jangka panjang dari kebun sagu.
“Nilai ekonomi sagu itu berkelanjutan. Jangan sampai masyarakat kehilangan sumber penghidupan hanya karena iming-iming sesaat,” katanya.
Aziz juga menyoroti pentingnya peran perusahaan dalam mendukung pelestarian sagu, bukan justru mendorong alih fungsi lahan. Ia berharap perusahaan dapat berkontribusi melalui edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam mengembangkan potensi sagu sebagai komoditas unggulan daerah.
Lebih lanjut, ia menyebut beberapa wilayah di Kabupaten Lingga seperti Desa Pekaka, Keton, dan Teluk sebagai kawasan yang masih memiliki kebun sagu aktif dan perlu mendapatkan perhatian khusus.
Sebagai langkah strategis, Aziz mendorong Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mempertimbangkan penyusunan peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur perlindungan kawasan perkebunan sagu.
“Koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah sangat penting. Jika perlu, dibuat Perda agar perlindungan lahan sagu memiliki kekuatan hukum yang jelas,” tutupnya.
(Topan)












