Lingga MTONENEWS.COM – Aktivitas pertambangan galian C di Desa Panggak Darat, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, tetap berlangsung meskipun terindikasi tidak memiliki kelengkapan dokumen perizinan yang sah. Fenomena ini merefleksikan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, khususnya terkait kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas mekanisme pengawasan administratif.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan eksploitasi material tersebut berjalan secara operasional tanpa hambatan berarti di lapangan. Padahal, dalam kerangka hukum pertambangan nasional, keberadaan dokumen perizinan merupakan prasyarat fundamental yang menentukan legalitas sekaligus legitimasi suatu aktivitas usaha.
Ketiadaan izin dalam praktik ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Salah satu asumsi yang berkembang adalah adanya kemungkinan perlindungan dari pihak tertentu yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap berlangsung, meskipun secara administratif tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kondisi ini semakin kompleks seiring belum tampaknya langkah penegakan hukum yang konkret dan terukur. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, situasi demikian dapat mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan implementasi di tingkat operasional.
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga telah memberikan konfirmasi administratif terkait status kegiatan tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa aktivitas galian C di wilayah Panggak Darat tidak tercatat dalam sistem perizinan resmi yang dikelola pemerintah daerah.
“Kami sudah memastikan jika galian C di Desa Panggak Darat itu tidak terdaftar di sistem kami, yang artinya tidak memiliki dokumen perizinan apa pun,” ujar Tengku kepada awak media, menegaskan posisi institusinya terkait legalitas kegiatan tersebut.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak memiliki basis administratif yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, seluruh kegiatan operasional yang dilakukan berada di luar koridor regulasi yang ditetapkan negara.
Dari aspek lingkungan hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga turut memperkuat temuan tersebut dengan menyatakan bahwa kegiatan dimaksud tidak dilengkapi dokumen lingkungan berupa UKL-UPL. Dokumen ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa setiap aktivitas usaha mempertimbangkan dampak ekologis yang ditimbulkan.
“Izin galian C memang menjadi kewenangan provinsi, namun berdasarkan pengecekan kami, kegiatan di Panggak Darat tidak memiliki izin apa pun. Kami juga telah mencoba memanggil pemilik lahan, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan,” ungkap Joko.
Secara konseptual, UKL-UPL merupakan bagian integral dari sistem perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berfungsi sebagai instrumen preventif. Ketiadaan dokumen ini menunjukkan bahwa aktivitas yang berlangsung tidak melalui proses evaluasi dampak lingkungan yang semestinya menjadi dasar dalam pengambilan keputusan usaha.
Dalam kerangka hukum nasional, aktivitas pertambangan tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini secara tegas mensyaratkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib didahului oleh perizinan yang sah sebagai bentuk kontrol negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Di sisi lain, ketentuan dalam KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memberikan mandat kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap setiap aktivitas yang diduga melanggar hukum, termasuk penghentian kegiatan dan pengamanan lokasi.
Lebih lanjut, pelanggaran berupa aktivitas galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, dengan ancaman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Ketentuan ini dapat diperberat oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi 3 hingga 10 tahun penjara dan denda Rp3 hingga Rp10 miliar apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, serta oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar apabila aktivitas dilakukan di kawasan hutan.
Dengan demikian, praktik pertambangan tanpa izin tidak hanya mencerminkan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana berlapis yang signifikan, baik dari aspek hukum pertambangan, lingkungan hidup, maupun kehutanan, yang keseluruhannya menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas.
Redaksi.












