Gencarkan Program JMS, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H.,

KEPRI, Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di dua sekolah menengah kejuruan di Kota Batam, yakni SMK Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Batam. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, 8 Mei 2025, dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Program yang digelar melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dari Bidang Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)”. Tujuan utama kegiatan ini adalah membentuk karakter pelajar yang memiliki revolusi mental positif dan menjunjung tinggi hukum sejak dini.

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Masuk Sekolah dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber utama, didampingi oleh Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H. serta anggota tim lainnya yaitu Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina dan Melisa.

Penjelasan Materi Napza: Bahaya Nyata yang Mengintai Remaja

Dalam pemaparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika berasal dari tanaman atau zat sintetis yang dapat mengubah kesadaran dan menyebabkan ketergantungan, sementara psikotropika adalah zat yang berpengaruh pada sistem saraf pusat tetapi bukan termasuk golongan narkotika.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengelompokkan narkotika ke dalam tiga golongan, dengan golongan I meliputi heroin, kokain dan ganja, yang memiliki sanksi hukum paling berat. Yusnar juga memaparkan dampak penyalahgunaan narkoba yang merusak organ tubuh, menghancurkan masa depan, menimbulkan tindak pidana, bahkan berujung kematian.

Ia menekankan bahwa siswa harus memahami sanksi pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati, seperti yang tercantum dalam Bab XV UU No. 35/2009, Pasal 111 hingga Pasal 148, dan diharapkan mereka menjauhi tindakan melanggar hukum tersebut.

Bullying: Kekerasan Tersembunyi yang Merusak Mental

Sesi berikutnya disampaikan oleh Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H., yang mengulas materi tentang bullying atau perundungan. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh individu atau kelompok yang menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik, atau seksual.

“Bahkan ancaman sekali yang menyebabkan ketakutan permanen juga termasuk bullying,” tegasnya.

Ia memaparkan berbagai bentuk bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekolah, mulai dari fisik, verbal, sosial hingga siber. Disampaikan pula konsekuensi serta dampaknya bagi korban, seperti depresi, menurunnya prestasi, hingga absensi tinggi karena rasa takut. Sementara itu, pelaku cenderung memiliki sifat agresif, sulit berkonsentrasi, dan berwatak keras.

Menurutnya, faktor penyebab perundungan bisa berasal dari karakter individu yang agresif, pengalaman keluarga, pola asuh yang salah, lingkungan sekolah yang permisif terhadap kekerasan, dan minimnya pengawasan serta kepedulian dari pihak sekolah.

Antusiasme Peserta: Diskusi Interaktif dan Edukatif

Kegiatan di kedua sekolah ini diikuti dengan antusias oleh para peserta didik. Sesi tanya jawab berjalan dinamis dan interaktif, dengan berbagai pertanyaan dari siswa terkait masalah hukum, napza, serta perundungan yang pernah mereka temui di lingkungan sekitar.

Hadirnya Pimpinan Sekolah dan Apresiasi Terhadap JMS

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam Drs. Deden Suryana, M.Pd dan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Batam Agus Syahrir, S.Pd, M.Pd, yang menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang sangat bermanfaat ini.

Kegiatan diikuti oleh sebanyak 400 siswa dan guru di SMKN 1 Batam serta 150 peserta di SMKN 3 Batam, yang menyimak materi dengan seksama dan menunjukkan komitmen untuk menjadi generasi pelajar yang bebas dari napza dan praktik perundungan.

Penutup

Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah oleh Kejati Kepri ini mendapat respon positif dari seluruh peserta dan pihak sekolah. Melalui penyuluhan hukum ini, diharapkan para siswa tidak hanya memahami ancaman bahaya narkotika dan bullying, namun juga mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, baik di sekolah maupun di masyarakat luas.


Redaksi

Pos terkait