Isyu Pengadaan Tanaman Fiktif, Pemkab Lingga  Sesuai Aturan, BPK Tidak Temukan Pelanggaran

Lingga, MTONENEWS. com – Dugaan pengadaan bibit tanaman fiktif di Kabupaten Lingga pada tahun 2021 yang sempat mencuat, kini terbantahkan setelah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lingga memberikan klarifikasi. Jumat (4/10/24)

Disperkim memastikan bahwa seluruh proses pengadaan bibit tanaman, termasuk bonsai, telah diverifikasi dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Kawasan Permukiman Disperkim Lingga, Sumarno, menjelaskan bahwa pengadaan bibit tanaman tersebut adalah bagian dari upaya memperindah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sejumlah lokasi strategis di Lingga.

Lokasi yang dimaksud antara lain Gedung Daerah Daik, Gedung Daerah Dabo, Taman Dabo, Ex Implement Timah Singkep, dan Pagoda Dabo Singkep.

Sumarno menegaskan bahwa pengadaan bibit tanaman dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, meskipun tidak melalui e-katalog karena tanaman bonsai bukan merupakan produk pabrikan.

“Pengadaan bonsai pada tahun 2021 dilakukan melalui penyedia yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan pada saat itu sistem Mbizz belum diberlakukan,” katanya.

Audit BPK: Tidak Ada Penyimpangan

Pengadaan bibit tanaman yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 290.440.000 ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit, realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp 288.179.446,- yang dicairkan dalam tujuh tahap melalui penyedia, yaitu CV yang ditunjuk.

BPK menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan atau pelanggaran dalam laporan keuangan pengadaan tersebut.

“BPK telah melakukan pemeriksaan detail terkait pengadaan ini, dan semuanya sesuai dengan ketentuan. Keberadaan bibit tanaman pun sudah diverifikasi di lokasi sesuai peruntukan,” tambah Sumarno.

Tepis Spekulasi Keterlibatan Nama Penting

Spekulasi yang sempat berkembang mengaitkan dugaan kasus ini dengan beberapa nama penting di Lingga, termasuk istri Bupati Lingga, Maratusholiha, dan mantan Kepala Disperkim Lingga, Saparudin, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Lingga.

Namun, tuduhan ini segera dibantah oleh berbagai pihak, yang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan hanya berpotensi merusak reputasi.

“Sangat disayangkan adanya spekulasi yang melibatkan istri Bupati dalam kasus ini.

Tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut, dan pernyataan yang beredar hanya memutarbalikkan fakta,” ujar seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber tersebut juga menyoroti peran positif Maratusholiha dalam membantu masyarakat, khususnya di bidang pemberdayaan usaha kecil dan menengah.

“Beliau dikenal sebagai sosok yang aktif mendukung UMKM di Kabupaten Lingga. Banyak warga yang merasakan manfaat langsung dari bantuan beliau,” tuturnya.

Klarifikasi Akhir

Dengan klarifikasi ini, Disperkim Lingga menegaskan kembali bahwa tuduhan pengadaan bibit tanaman fiktif tidak memiliki dasar yang kuat.

Semua proses pengadaan dilakukan secara transparan dan telah melalui audit BPK, yang memastikan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan program tersebut.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menghentikan spekulasi yang berkembang dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas program pemerintah di Kabupaten Lingga.

Pos terkait