Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Edukasi Siswa SMPN 16 Tanjungpinang: Cegah Hoaks dan Cyberbullying lewat Bijak Bermedia Sosial

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali melanjutkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan edukatif tersebut digelar di SMP Negeri 16 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Bijak Bermedia Sosial”, pada Kamis, 19 Juni 2025.

Program JMS merupakan bagian dari kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), yang bertujuan untuk memperkenalkan hukum secara dini kepada generasi muda. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama tim penerangan hukum yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Dodi, dan Novita. Yusnar Yusuf juga bertindak langsung sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Bacaan Lainnya

Dalam materinya, Yusnar Yusuf menekankan bahwa media sosial dapat memberikan banyak manfaat, mulai dari membangun relasi, memperluas pengetahuan, hingga sebagai alat pemasaran. Namun, di sisi lain, penggunaan media sosial yang tidak bijak dapat menimbulkan masalah serius seperti penyebaran hoaks, perundungan siber (cyberbullying), kecanduan, hingga pelanggaran privasi.

“Media sosial adalah ruang publik digital yang memiliki dampak nyata terhadap kehidupan dan hukum. Maka, penting bagi kita semua, termasuk siswa, untuk memahami etika digital dan konsekuensi hukum dari setiap unggahan atau interaksi,” jelasnya.

Ia mengajak siswa untuk menjaga jejak digital dengan tidak menyebarkan konten negatif seperti ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan, serta tidak membagikan informasi pribadi secara sembarangan. Etika digital harus dibangun sejak dini sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda yang tangguh dan cerdas secara hukum.

Yusnar juga mengulas berbagai pasal dalam Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berikut beberapa poin penting yang disampaikan:

  1. Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1): Penjara hingga 6 tahun / denda Rp1 miliar.
  2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2): Penjara hingga 10 tahun / denda Rp10 miliar.
  3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 3): Penjara hingga 2 tahun / denda Rp400 juta.
  4. Pengancaman via media elektronik (Pasal 45 Ayat 8 & 10 Jo Pasal 27B Ayat 1 & 2): Penjara hingga 6 tahun / denda Rp1 miliar.
  5. Penyebaran hoaks (Pasal 45A Ayat 1 & 3 Jo Pasal 28 Ayat 1 & 3): Penjara hingga 6 tahun / denda Rp1 miliar.
  6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2): Penjara hingga 6 tahun / denda Rp1 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, Yusnar juga mengutip pandangan dari sejumlah pakar komunikasi dan digital seperti Philip & Kevin Keller dan Chris Brogan, yang menyatakan bahwa media sosial bukan hanya alat komunikasi, melainkan wadah ekspresi yang memiliki dampak hukum, sosial, dan psikologis.

Sesi berikutnya diisi dengan tanya jawab interaktif antara siswa dan narasumber. Beberapa siswa terlihat antusias mengajukan pertanyaan terkait pengalaman mereka dalam menggunakan media sosial, serta ingin tahu lebih jauh mengenai sanksi hukum jika terjadi pelanggaran digital.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMPN 16 Tanjungpinang, Ria Sukma, S.Pd., serta Guru BK Rona Febriyanti, S.Pd.I., dan 60 siswa dari berbagai kelas yang menjadi peserta utama.

Pihak sekolah menyambut positif kegiatan JMS ini, karena sangat relevan dengan situasi saat ini di mana anak-anak usia sekolah sudah sangat aktif menggunakan media sosial. Diharapkan, dengan adanya kegiatan semacam ini, siswa menjadi lebih cerdas digital, sadar hukum, dan mampu menjaga diri di ruang siber.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sendiri telah menjadi program berkelanjutan Kejaksaan yang sangat strategis dalam menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pendidikan. Edukasi hukum kepada siswa tidak hanya penting untuk mencegah pelanggaran, tetapi juga membekali mereka dengan nilai-nilai tanggung jawab, kehati-hatian, dan etika digital dalam kehidupan sehari-hari.

(Topan)

Pos terkait