Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri Sosialisasikan Bahaya Napza dan Bullying di SMPN 7 Tanjungpinang

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.

KEPRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), kali ini di SMP Negeri 7 Tanjungpinang, pada Jumat (2/5/2025). Kegiatan yang diikuti puluhan siswa dan guru ini mengangkat tema penting tentang “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying)”.

Kegiatan yang bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., bersama tim JMS yang terdiri dari Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menjelaskan secara mendalam mengenai bahaya Napza dan bullying, dua isu krusial yang kini banyak mengancam generasi muda. Ia menegaskan pentingnya edukasi hukum sejak dini sebagai langkah preventif untuk membentuk karakter generasi penerus yang sadar hukum dan memiliki integritas tinggi.

Pahami Bahaya Napza dan Ancaman Hukumnya

Mengawali sesi materi, Yusnar memaparkan perbedaan antara narkotika dan psikotropika. Narkotika merupakan zat yang berasal dari tanaman atau sintetis, dengan efek menurunkan kesadaran, menghilangkan rasa sakit, dan menyebabkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika adalah zat sintetis atau alami yang bersifat psikoaktif namun bukan termasuk dalam kategori narkotika.

Lebih lanjut, ia merinci klasifikasi narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang dibagi menjadi tiga golongan, dan psikotropika menjadi empat golongan. Ia menjelaskan dampak mengerikan dari penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan organ tubuh, perubahan mental, kecanduan, hingga kematian akibat overdosis.

Yusnar juga menguraikan ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana narkotika, khususnya pasal-pasal dalam Bab XV UU No. 35 Tahun 2009, dari Pasal 111 hingga Pasal 148. Ancaman hukuman bagi pelaku peredaran gelap narkoba, katanya, sangat berat, bahkan hingga pidana mati.

“Melalui program ini kami ingin siswa memahami bahwa narkoba tidak hanya merusak masa depan, tapi juga bisa berujung pada jeratan hukum yang berat,” tegas Yusnar.

Bullying: Bahaya Laten di Lingkungan Sekolah

Pada sesi berikutnya, narasumber juga membahas secara komprehensif tentang perundungan (bullying). Ia mengungkapkan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang dilakukan secara berulang-ulang untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.

Jenis-jenis bullying, menurutnya, bisa berupa kekerasan verbal, intimidasi fisik, pelecehan di dunia maya, hingga pengucilan sosial. Penyebabnya pun beragam, mulai dari perbedaan fisik, status sosial, kepercayaan diri yang rendah, hingga minimnya pengawasan sekolah dan pola asuh yang tidak tepat di rumah.

“Korban bullying biasanya akan mengalami tekanan psikologis, ketakutan, depresi, dan bahkan kehilangan semangat untuk bersekolah. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelas Yusnar.

Ia juga menyampaikan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif. Salah satunya dengan membangun sistem pengawasan yang kuat serta edukasi terhadap siswa mengenai pentingnya saling menghormati dan empati.

Sesi Interaktif dan Antusiasme Siswa

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar Napza, bullying, serta isu-isu hukum lain yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari. Interaksi ini menunjukkan bahwa siswa sangat membutuhkan ruang edukatif yang memberikan wawasan hukum secara langsung dan aplikatif.

Penguatan Karakter dan Kesadaran Hukum di Lingkungan Sekolah

Wakil Kepala Sekolah SMPN 7 Tanjungpinang, Nur Rafiq, S.Pd., dalam sambutannya mengapresiasi pelaksanaan program JMS yang dinilai sangat bermanfaat bagi siswa dan guru dalam memahami aspek hukum secara nyata. Ia berharap kegiatan serupa terus dilakukan secara berkelanjutan di sekolah-sekolah lainnya.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kejati Kepri. Kegiatan ini sangat positif dan membantu kami dalam membangun karakter siswa yang lebih baik dan sadar hukum,” ujarnya.

Dengan diikuti sekitar 60 peserta yang terdiri dari guru dan siswa, Program Jaksa Masuk Sekolah diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bebas narkoba, dan terbebas dari perundungan.

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan penyuluhan hukum di berbagai satuan pendidikan sebagai bagian dari misi besar revolusi mental dan pembentukan karakter bangsa yang kuat dan berintegritas.


Redaksi

Pos terkait