KEPRI— Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri Batam (Kejari Batam) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional ketahanan pangan melalui kegiatan penanaman jagung di Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Program “Jaksa Mandiri Pangan” yang digagas oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Batam, (28 Mei 2025).
Kegiatan penanaman jagung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Dr. I Ketut Kasna Dedi, S.H., M.H., serta perwakilan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Daerah Batam. Penanaman dilakukan di lahan produktif milik kelompok tani binaan sebagai bentuk nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memperkuat ketahanan pangan nasional.
Program “Jaksa Mandiri Pangan” merupakan bentuk kontribusi institusi Kejaksaan terhadap realisasi Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam aspek ketahanan dan swasembada pangan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan turut mendorong pemanfaatan lahan secara optimal serta pemberdayaan kelompok tani lokal untuk menciptakan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Sebagai bagian dari dukungan konkret, Kejaksaan Negeri Batam juga menyerahkan bantuan berupa pupuk dan benih jagung senilai Rp24.000.000 kepada kelompok tani penerima manfaat. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pertanian serta memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat tani di wilayah tersebut.
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menekankan bahwa peran Kejaksaan tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mencakup tanggung jawab sosial di bidang pembangunan masyarakat, termasuk di sektor pertanian dan pengendalian inflasi daerah.
“Inisiatif penanaman jagung ini adalah bagian dari strategi Kejaksaan dalam mendukung program strategis nasional. Melalui Program Jaksa Mandiri Pangan, kami ingin menunjukkan bahwa Kejaksaan juga hadir untuk membantu masyarakat dalam mencapai kemandirian pangan,” ujar Kajati Kepri.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tahap kedua program nasional “Jaksa Mandiri Pangan”, yang sebelumnya telah sukses dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Program ini secara resmi diluncurkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Mei 2025 dalam seremoni nasional di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Fokus utama program ini adalah optimalisasi aset negara, termasuk pemanfaatan tanah-tanah hasil sitaan yang selama ini belum digunakan secara maksimal.
Acara penanaman jagung di Rempang Cate ini mendapat sambutan positif dari berbagai elemen masyarakat. Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam, perwakilan kelompok tani, serta tokoh masyarakat setempat. Keikutsertaan mereka mencerminkan semangat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mendukung keberlanjutan pertanian lokal.
Ke depan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen untuk terus menjadi pelopor kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat ketahanan pangan dan mendukung kesejahteraan petani, khususnya di wilayah hukum Kota Batam.
(Topan)