KEPRI,— Dalam rangka memperkuat penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menjalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M., serta Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau H. Iman Sutiawan, S.E. di Gedung Daerah Provinsi Kepri, Tanjungpinang, Senin (26/05).
Landasan Hukum Kerja Sama
Perjanjian Kerja Sama ini tercatat dalam dokumen resmi dengan nomor:
- B-2014/L.10/Cp.2/05/2025 (Kejati Kepri),
- 120.23/KDH.160/NK-03/2025 (Pemprov Kepri), dan
- 160/2/MOU-DPRD/V/2025 (DPRD Kepri)
tertanggal 26 Mei 2025.
Dokumen tersebut menjadi dasar bersama bagi ketiga institusi untuk memberikan dukungan nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan terhadap pelaku tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
Ruang Lingkup dan Tujuan
Kerja sama ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung,
- Pelatihan keterampilan dan pembinaan kewirausahaan,
- Rehabilitasi sosial dan pelatihan ketenagakerjaan,
- Serta intervensi sosial lainnya bagi pelaku yang merupakan warga Provinsi Kepulauan Riau.
Langkah ini bertujuan tidak hanya untuk menyelesaikan perkara hukum secara kekeluargaan, tetapi juga mengupayakan pemulihan sosial dan ekonomi bagi pelaku, sehingga mereka dapat kembali diterima di masyarakat.
Pernyataan Para Pihak
Dalam sambutannya, Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial atau administratif, melainkan bentuk nyata sinergi antarlembaga untuk mengedepankan kemaslahatan masyarakat.
“Ini adalah upaya untuk mengurangi kriminalisasi terhadap pelaku tindak pidana ringan, terutama yang dilatarbelakangi oleh persoalan sosial dan ekonomi. Dengan pelatihan keterampilan, fasilitasi pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, diharapkan para pelaku dapat direhabilitasi secara sosial dan ekonomi,” ujar Kajati.
Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan menyampaikan dukungan penuh lembaganya terhadap pendekatan restorative justice sebagai inovasi dalam reformasi hukum.
“Inisiatif ini sejalan dengan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dalam bidang reformasi hukum,” ucapnya.
Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menekankan bahwa keadilan restoratif harus menyentuh aspek yang lebih luas dari sekadar penyelesaian hukum.
“RJ tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga harus disertai dengan intervensi sosial berkelanjutan. Masyarakat pelaku perlu diberikan ruang untuk memperbaiki hidup, agar mereka benar-benar bisa kembali dan diterima di masyarakat,” tegasnya.
Gubernur Ansar juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dalam menciptakan kondisi sosial-ekonomi yang lebih baik, sehingga tidak mendorong masyarakat melakukan tindakan melanggar hukum.
“Kita harus segera menyusun langkah teknis seperti pelatihan, bantuan usaha, dan dukungan lainnya bagi pelaku tindak pidana ringan yang diselesaikan melalui mekanisme RJ,” tutup Gubernur.
Harapan dan Dampak Kerja Sama
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, diharapkan penanganan perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di Kepulauan Riau akan semakin sistematis dan berdampak luas. Upaya ini diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam membangun sistem peradilan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial, bukan sekadar penghukuman.
Kerja sama ini juga menjadi langkah progresif dalam menyelaraskan penegakan hukum dengan nilai-nilai kearifan lokal, memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan pemerintahan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
(Topan)