KEJATI  KEPRI, BAWASLU dan BPJS Kesehatan Tandatangani MoU 

Tanjungpinang, MTONENEWS.com – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., menandatangani dua Perjanjian Kerjasama (MoU).

Hal tersebut secara bersamaan  dilakukan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau dan serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kedeputian Wilayah II Provinsi Kepulauan Riau. Rabu (9/10/24).

Bacaan Lainnya

Acara penandatanganan ini dilangsungkan di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Perjanjian yang ditandatangani mencakup kerjasama terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebuah langkah yang strategis dalam memperkuat kerjasama antarlembaga pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di Kepulauan Riau.

Pentingnya Kerjasama dalam Mendukung Pemerintah

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyampaikan bahwa kerjasama antara Kejati dengan Bawaslu dan BPJS Kesehatan selama ini telah berjalan dengan baik.

Ia menegaskan bahwa kolaborasi ini adalah bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan di bidang hukum.

Teguh berharap bahwa MoU ini dapat memberikan pertimbangan hukum yang lebih baik, baik dalam bentuk pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance), sehingga dapat memperkecil potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kepatuhan, terutama dalam pelaksanaan tugas Bawaslu dan BPJS Kesehatan.

“Melalui perjanjian ini, kami berharap koordinasi dapat lebih optimal dan efektif, sehingga tugas dan fungsi masing-masing lembaga dapat dilaksanakan dengan lebih terukur dan jelas,” ujar Teguh dalam pidatonya.

Bawaslu dan BPJS Apresiasi Kerjasama

Kepala Bawaslu Provinsi Kepri, Zulhadril Putra, S.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kajati Kepulauan Riau atas penandatanganan kerjasama ini.

Zulhadril berharap melalui perjanjian ini, tantangan yang dihadapi Bawaslu, terutama terkait masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dapat diatasi dengan baik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dengan penandatanganan MoU ini, kami berharap segala tantangan dalam tugas Bawaslu, khususnya yang terkait dengan perdata dan tata usaha negara, dapat diatasi dengan baik dan sesuai dengan hukum positif di Indonesia,” ujar Zulhadril.

Sementara itu, Deputi Wilayah II BPJS Kesehatan, dr. Eddy Sulitijanto Hadie, juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepulauan Riau atas kemitraan yang telah terjalin. Ia berharap bahwa kerjasama ini akan semakin mempererat hubungan serta komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dan Kejati terkait dengan penanganan hukum di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Kami berharap perpanjangan kerjasama ini dapat meningkatkan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan, baik dari pihak penyelenggara negara maupun peserta lainnya, dalam menjalankan Program JKN,” ujar dr. Eddy.

Ruang Lingkup Kerjasama

Perjanjian kerjasama ini mencakup beberapa hal penting, termasuk:

1. Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam kasus perdata dan tata usaha negara, baik di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi).

2. Pemberian Pertimbangan Hukum termasuk pendapat hukum (Legal Opinion) dan/atau pendampingan hukum (Legal Assistance) di bidang perdata dan tata usaha negara.

3. Pemberian Tindakan Hukum Lain, untuk menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah, dengan JPN bertindak sebagai mediator atau negosiator dalam sengketa antar lembaga negara.

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Kejati Kepulauan Riau, Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, dan BPJS Kesehatan, termasuk Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Kehadiran para pejabat struktural ini menunjukkan pentingnya kerjasama antarlembaga dalam memperkuat penegakan hukum dan pelayanan publik di Kepulauan Riau.

 

Pos terkait