Kejati Kepri dan RSUD Raja Ahmad Tabib Teken PKS: Perkuat Layanan Kesehatan dan Kepastian Hukum

Tanjungpinang – Dalam rangka memperkuat sinergi antar lembaga dan meningkatkan kepastian hukum dalam pelayanan publik khususnya di sektor kesehatan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Provinsi Kepulauan Riau secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Kegiatan ini berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, pada Selasa (24/06/2025).

Penandatanganan PKS ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., para asisten, Koordinator, Kabag TU, para Kepala Seksi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran internal Kejati Kepri. Dari pihak RSUD RAT hadir Direktur dr. Bambang Utoyo, M.A.P., Sp.KKLP, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, Dewan Pengawas RSUD, Inspektorat, Karo Hukum Pemprov Kepri, dan para Wakil Direktur RSUD RAT.

Bacaan Lainnya

Perkuat Fungsi Hukum di Layanan Kesehatan

Dalam sambutannya, dr. Bambang Utoyo menegaskan pentingnya kerja sama ini mengingat RSUD RAT sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menghadapi tantangan hukum yang kompleks, mulai dari aspek administratif hingga litigasi. Oleh karena itu, peran Kejaksaan sebagai pendamping hukum sangat strategis dalam membantu rumah sakit menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami mengapresiasi kesediaan Kejati Kepri menjadi mitra strategis. Kami sangat membutuhkan dukungan dari aspek pendampingan hukum, baik dalam bentuk bantuan hukum litigasi, non-litigasi, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya,” ujarnya.

Wujud Nyata Kolaborasi Kelembagaan

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan good governance dan tata kelola pelayanan publik yang akuntabel. Ia menegaskan bahwa Kejati hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga mitra dalam membangun sistem yang transparan dan adil.

“Kerja sama ini bukan semata simbol administratif, tapi sebuah langkah nyata dalam mengawal kebijakan layanan kesehatan agar tetap berada dalam rel hukum yang benar. Kejaksaan melalui JPN siap memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada RSUD RAT,” kata Teguh.

Lebih jauh, Kajati Kepri juga menyinggung soal peristiwa meninggalnya ananda Muhammad Alif Okto Karyanto yang sempat menjadi perhatian publik. Ia mengajak semua pihak untuk menjadikan hal ini sebagai refleksi bersama.

“Pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan jiwa tanpa terhambat persoalan administrasi. Kami siap mendampingi dan mengawasi agar tidak ada lagi kejadian serupa, dan masyarakat mendapat akses kesehatan yang adil dan manusiawi,” ujarnya dengan tegas.

Ruang Lingkup Kerjasama dan Harapan

PKS yang ditandatangani tersebut meliputi beberapa ruang lingkup strategis:

  • Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, baik litigasi maupun non-litigasi;
  • Pemberian Pertimbangan Hukum, seperti Legal Opinion, Legal Assistance, dan Legal Audit;
  • Tindakan Hukum Lainnya, termasuk mediasi, negosiasi, dan fasilitasi penyelesaian sengketa.

Perjanjian ini berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Di akhir acara, penandatanganan dilakukan secara simbolis oleh Kajati Kepri dan Direktur RSUD RAT di hadapan para undangan. Kerja sama ini diharapkan menjadi model kemitraan ideal antara institusi hukum dan layanan publik, khususnya di bidang kesehatan, guna memperkuat sistem pelayanan yang berbasis pada hukum, keadilan, dan nilai kemanusiaan.

Kegiatan ini sekaligus menandai komitmen Kejati Kepri dalam memperluas jangkauan peran hukum preventif dan solutif di seluruh sektor pelayanan publik, sejalan dengan visi mewujudkan Provinsi Kepulauan Riau yang sehat, aman, dan berkeadilan.

(Topan)

Pos terkait