Kejati Kepri Goes To Campus STIKES Hang Tuah: Edukasi Pencegahan TPPO dan Kejahatan Siber di Era Digital

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H.,

KEPRI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya generasi muda, melalui kegiatan Goes To Campus yang kali ini digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Hang Tuah Tanjungpinang, Senin (26/05/2025).

Mengusung tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Cyber Crime”, kegiatan ini bertujuan mengedukasi para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa mengenai bahaya dan upaya pencegahan dua jenis kejahatan luar biasa yang semakin marak di era digital.

Bacaan Lainnya

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah Komala Sari, S.Kep., Ns., M.Kep., beserta para dosen dan sekitar 60 mahasiswa sebagai peserta. Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., didampingi anggota tim Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T, dan Syahla Regina.

Bahaya TPPO: Kejahatan Lintas Negara yang Mengintai Mahasiswa

Dalam pemaparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius dan kompleks, termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) serta melibatkan jaringan lintas negara (transnational crime). Kejahatan ini terutama menyasar kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak, dengan modus yang kian beragam mulai dari eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, hingga perdagangan organ tubuh.

“Kepri saat ini masuk dalam 10 provinsi terbesar penyumbang korban TPPO di Indonesia. Selain sebagai daerah asal, Kepri juga menjadi jalur transit karena letaknya yang dekat dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura,” ungkap Yusnar.

Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan mahasiswa terhadap tawaran kerja atau peluang luar negeri yang mencurigakan. “Perdagangan orang adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan. Sudah saatnya kita peduli dan bertindak bersama,” tegasnya.

Cyber Crime dan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

Narasumber kedua, Rafki Mauliadi, A.Md.T., membahas isu yang tak kalah penting, yaitu cyber crime dan perlindungan data pribadi. Ia menjelaskan bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, potensi kejahatan dunia maya juga meningkat tajam. Bentuknya bisa berupa penipuan daring, penyebaran konten ilegal, peretasan, hingga pencurian data pribadi.

Rafki menekankan bahwa Indonesia telah memiliki landasan hukum kuat untuk mengatasi kejahatan ini, di antaranya:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE,
  • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“UU PDP memberikan hak kepada individu untuk mengontrol bagaimana data pribadinya dikumpulkan, disimpan, dan digunakan,” jelas Rafki. Ia juga memperingatkan bahwa apapun yang diunggah ke internet memiliki potensi untuk tersebar di luar kendali, sehingga pengguna harus berhati-hati dan bijak dalam bermedia digital.

Ia mengajak peserta untuk menjadi Cyber Cerdas – yaitu individu yang sadar risiko digital, memahami hukum dunia siber, dan aktif menjaga keamanan digital.

“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” pesannya.

Membangun Kesadaran Hukum Sejak Dini

Program Goes To Campus Kejati Kepri ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak kampus dan mahasiswa. Dalam keterangannya, Wakil Ketua III STIKES Hang Tuah, Komala Sari, mengungkapkan bahwa kegiatan seperti ini sangat penting untuk membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum yang aktual dan aplikatif, terutama dalam menghadapi tantangan global di bidang sosial dan digital.

Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini, membangun generasi muda yang kritis, cerdas, dan waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka, baik dalam bentuk fisik maupun digital.

Melalui sinergi dengan lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat, Kejati Kepri terus berkomitmen menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang taat hukum dan terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan modern.


(Topan)

Pos terkait