Kejati Kepri Hentikan Proses Hukum Tersangka Andi Bachiramsyah Melalui Restorative Justice

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan proses hukum perkara pencemaran nama baik melalui mekanisme keadilan restoratif. Kali ini, penghentian penuntutan diberikan kepada tersangka Andi Bachiramsyah alias AM Bin Andi Bakhtiar, yang sebelumnya didakwa melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum, beserta jajaran melalui sarana virtual pada Senin (17/02/2025).

Bacaan Lainnya

Hadir dalam ekspose tersebut Wakil Kepala Kejati Kepri Sufari, S.H., M.Hum, didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti, S.H., M.H., Kasi Oharda Marthyn Luther, S.H., M.H., serta diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Andy Sasongko, S.H., M.Hum, beserta jajaran Pidum Kejari Bintan.

Perkara ini bermula pada 5 Mei 2024 di Kabupaten Bintan, ketika tersangka Andi Bachiramsyah menyebut saksi korban La Ode Saipudin sebagai “penipu” dalam sebuah diskusi keluarga terkait penjualan tanah warisan. Ucapan tersebut menimbulkan keberatan dari korban, yang kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Bintan Timur atas dugaan pencemaran nama baik.

Namun, dalam perkembangan perkara, tersangka mengakui kesalahannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban. Setelah dilakukan mediasi, korban akhirnya bersedia memaafkan tersangka, sehingga kasus ini memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.

Berdasarkan hasil ekspose, perkara ini memenuhi ketentuan penghentian penuntutan dengan alasan sebagai berikut:

  1. Telah terjadi kesepakatan damai antara korban dan tersangka.
  2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  3. Ancaman pidana dalam perkara ini tidak lebih dari lima tahun penjara.
  4. Tidak ada kerugian materiil yang dialami korban.
  5. Tersangka telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf secara langsung kepada korban.
  6. Perdamaian antara korban dan tersangka mendapatkan respons positif dari masyarakat.
  7. Dari segi sosiologis, penghentian perkara ini berkontribusi pada keharmonisan masyarakat setempat.

Dengan dipenuhinya semua syarat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI memberikan persetujuan penghentian penuntutan terhadap tersangka Andi Bachiramsyah. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan akan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis Keadilan Restoratif sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus mengedepankan mekanisme keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana ringan, guna mewujudkan keseimbangan antara kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat. Dengan pendekatan ini, Kejati Kepri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mendorong harmoni sosial dan keadilan yang lebih substantif.

Meski demikian, Kejati Kepri menegaskan bahwa kebijakan keadilan restoratif bukan berarti memberikan celah bagi pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya. Justru, mekanisme ini menjadi bagian dari pembaruan sistem peradilan yang mengutamakan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menciptakan rasa keadilan yang lebih luas di masyarakat.

Dengan penghentian perkara ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami manfaat keadilan restoratif sebagai upaya menciptakan penyelesaian hukum yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula. (Red)

Pos terkait