KEPRI, MTONENEWS. com – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (KEPRI) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas korupsi dengan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Studio LPP TVRI tahun anggaran 2022. Dengan pagu anggaran mencapai 10 miliar Rupiah.
Kasus ini menjadi sorotan publik atas upaya keras kejaksaan dalam menjaga integritas dan transparansi penggunaan dana publik.
Menurut Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH, penanganan kasus ini didasari oleh informasi dan laporan dari masyarakat.
Tim Intelijen dan Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri langsung merespons dengan melakukan investigasi lapangan, pengumpulan data, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hasil investigasi tersebut menunjukkan adanya dugaan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ekspose dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kepri dengan kehadiran pejabat struktural, dan hasilnya telah ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri”, Kata Denny kepada awak media, Senin (1-04-2024).
Proses penyelidikan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2024 oleh Tim Penyelidik PIDSUS Kejati Kepri dengan tujuan mencari bukti lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Setelah serangkaian tindakan penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan tinjauan lapangan bersama tim ahli, kesimpulan pada tahap penyelidikan mengindikasikan adanya dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana korupsi yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH, menegaskan bahwa Tim Penyidik PIDSUS Kejati Kepri akan terus mendalami perkara ini hingga tuntas.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini serta menjaga integritas di wilayah Kepulauan Riau.