Tanjungpinang, – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, Tim Penyidik Pidana Khusus menetapkan satu tersangka baru dan langsung melakukan penahanan terhadap mantan Direktur Umum LPP TVRI terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Studio TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Selasa (10 Juni 2025).
Tersangka berinisial MTR, yang menjabat sebagai Direktur Umum LPP TVRI sejak 2020 hingga Juni 2023, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas perannya dalam penyimpangan proyek bernilai hampir Rp10 miliar tersebut. Proyek itu sendiri bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak awal sebesar Rp9,66 miliar, yang kemudian naik akibat perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO).
Ruang lingkup pekerjaan dalam proyek ini meliputi pembangunan lantai 1 dan 2, struktur dan penutup atap, serta pekerjaan lansekap. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan, pekerjaan yang diklaim telah selesai 100 persen ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak, bahkan diduga direkayasa agar anggaran dapat dicairkan sepenuhnya.
Pemeriksaan investigatif yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa perbuatan para pihak dalam proyek ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,08 miliar. Penyimpangan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen, pelaksana kegiatan, serta konsultan pengawas.
Sebelum penetapan MTR, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni HT, Direktur PT Tamba Ria Jaya; DO, S.Sos, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); serta AT, S.E, konsultan perencana yang menggunakan dua perusahaan berbeda, yaitu PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Sejumlah langkah penegakan hukum juga telah dilakukan, termasuk penyitaan uang pengganti kerugian negara sebesar SGD 45.000 (sekitar Rp527 juta), yang telah disetorkan ke rekening penampungan Kejati Kepri oleh tersangka HT sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Perkara yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penahanan terhadap MTR dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 10 hingga 29 Juni 2025 di Rutan Kelas I Tanjungpinang. Penahanan dilakukan guna menghindari risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana serupa.
Tersangka MTR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tegas Kajati Kepri dalam keterangannya.
Dengan penahanan ini, total tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepri menjadi empat orang. Kejati Kepri menegaskan akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.
(Topan)