Mediasi Buntu, Ahli Waris Minta BPN Hadirkan Semua Pihak dalam Sengketa Cempa

Lingga – Proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Cempa, Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga, kembali memasuki babak penting. Pihak keluarga ahli waris almarhum Stefanus Mumbera, melalui kuasa hukumnya yang dinotariskan kepada Hari Kurniawan, menghadiri agenda mediasi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga pada Senin, 10 November 2025.

 

Bacaan Lainnya

Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi yang diajukan oleh ahli waris pada 31 Oktober lalu. Permohonan diajukan karena munculnya perselisihan serta dugaan tumpang tindih kepemilikan atas lahan yang diklaim seluas ±45 hektar, namun di atasnya telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk 169 pihak lain dengan total luasan mencapai sekitar 513 hektar.

 

Dalam penjelasannya, Hari Kurniawan menyampaikan bahwa dirinya menjadi kuasa dari Yohanes dan Yahudi, menantu almarhum Stefanus Mumbera. Ia menegaskan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, lahan seluas ±513 hektar di wilayah tersebut sudah diterbitkan sertifikat oleh BPN Lingga.

 

Lebih jauh, Hari menjelaskan bahwa dari total luasan yang sudah bersertifikat, sekitar 90 hektar di antaranya merupakan lahan milik warga yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi dengan pihak mana pun. Dari area tersebut, 45 hektar adalah lahan milik ahli waris Stefanus Mumbera yang kini sedang ia tangani.

 

Ia menyatakan adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan, terutama setelah keluarga memperoleh informasi bahwa lahan mereka telah masuk dalam penerbitan sertifikat oleh pihak BPN. “Tentunya proses itu dimulai dari tingkat desa melalui penerbitan sporadik atau dokumen sejenisnya,” ujarnya.

 

Atas dasar itu, pihaknya meminta klarifikasi resmi dari BPN Lingga untuk memastikan kebenaran proses sertifikasi tersebut. Permintaan klarifikasi disampaikan secara tertulis pada 7 Juli lalu, dengan harapan memperoleh bukti otentik berupa daftar nama pemegang sertifikat serta nomor sertifikat yang terbit di atas lahan tersebut.

 

Menurutnya, meskipun pihak keluarga telah memperoleh sebagian data nama pemegang sertifikat melalui jalur lain, mereka tetap membutuhkan transparansi penuh dari BPN sebagai lembaga resmi. Namun, kata Hari, BPN menyampaikan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diberikan untuk konsumsi publik.

 

Kondisi tersebut membuat pihak ahli waris kesulitan menemukan titik terang terkait status lahan yang mereka klaim. Maka dari itu, mereka berharap BPN bersikap terbuka dan profesional dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa ini, khususnya melalui mekanisme mediasi.

 

Hari menambahkan, pihaknya juga meminta BPN menghadirkan seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Mulai dari Kepala Desa Cempa, para pihak yang mengaku membeli lahan, hingga pihak-pihak yang kini menguasai area yang menjadi objek sengketa.

 

“Kami melihat adanya indikasi permainan dari oknum setempat yang terlibat dengan beberapa pembeli. Oleh sebab itu, kami meminta BPN untuk turun tangan secara tegas, agar hak masyarakat dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Hari.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPN Lingga melalui Kepala Seksi Mediasi menyampaikan bahwa secara prinsip, BPN hanya menerbitkan sertifikat setelah pemohon membuat pernyataan bahwa objek lahan tersebut tidak sedang berada dalam sengketa.

 

Ia menegaskan bahwa prinsip dasar penerbitan SHM adalah clear and clean. Namun apabila setelah sertifikat terbit kemudian ditemukan sengketa atau klaim tumpang tindih, maka hal itu berada di luar kewenangan BPN, karena proses penerbitan didasarkan pada pernyataan keabsahan dari pemohon.

 

Karena itulah, BPN menyediakan fasilitas mediasi untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan seperti ini. Melalui mediasi, seluruh pihak yang memiliki kepentingan dapat dipertemukan untuk melakukan klarifikasi bersama dan mencari solusi yang berkeadilan.

 

Pihak BPN memastikan bahwa hasil pertemuan hari itu akan disampaikan kepada pimpinan untuk penentuan langkah selanjutnya. Setelah itu, BPN akan menjadwalkan pertemuan bersama seluruh pihak terkait dalam satu forum mediasi resmi.

 

“Untuk agenda mediasi berikutnya, kami minta semua pihak bersabar. Jadwal akan kami sampaikan setelah mendapatkan arahan dari pimpinan,” ujar Kepala Seksi Mediasi BPN Lingga.

 

Dengan demikian, proses penyelesaian sengketa lahan di Desa Cempa kini memasuki tahap menunggu jadwal mediasi bersama. Harapan besar dialamatkan kepada BPN agar dapat memediasi persoalan ini secara profesional, transparan, dan mampu memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

 

Penulis : Redaksi

Pos terkait