Kode Etik

Lampiran:

SURAT KEPUTUSAN Nomor 05/SK/MT/II/2021

Tentang

Standar operasional dan prosedur

Perlindungan wartawan media siber MTONENEWS.COM

Standar prosedur  operasional perlindungan wartawan

Pran:

Sebagai perusahaan pers

Yang menjadi badan hukum media siber MTONENEWS.COM menjamin kelancaran tugas wartawan dilapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yakni undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pokok pers, serta peraturan dewan pers nomor 5/Peraturan-DP/IV/2008.

Karena itu, pimpinan umum, pimpinan redaksi beserta dewan redaksi dan kuasa hukum perusahaan memandang perlu di buatnya standar operasional dan prosedur perlindungan wartawan, antara lain:

  1. WartawanMTONENEWS.COM mendapat perlindungan hukum bagi yang mengetahui kode etik jurnalistik yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 serta ditetapkan di dewan pers, serta kode etik dan prilaku www.mtonenews.com
  2. Untuk jaminan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, akan diberikan perusahaan dengan menunjuk kuasa hukum untuk memberikan pembelaan hukum.
  3. Sebagai badan hukum media siber MTONENEWS.COM menjamin wartawannya dari upaya menghalangi tugas jurnalistik, kekerasan, penyitaan, pengambilan dan perampasan perlengkapan kerja, termasuk juga penghambatan, intimidasi dari pihak manapun.
  4. Terkait perkara hukum menyangkut karya jurnalistik,  diwakili pimpinan umum dan pimpinan redaksi seta kuasa hukum yang ditunjuk mewakili wartawan redaksi MTONENEWS.COM hingga ke pengadilan atau lembaga peradilan lainnya.
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan redaksi MTONENEWSCOM dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi  sesuai undang-undang pokok pers nomor 40 tahun 1999 dan peraturan dewan pers nomor:5/peraturan-DP/IV/2008
  6. Wartawan MTONENEWS.COM berhak menolak penugasan atau proyeksi peliputan jika tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan peraturan atau hukum
  7. Mengenai penanganan perkara terkait karya tulis jurnalistik wartawan redaksi BCNINDONESIA.COM di lakukan secara lisan atau tulisan kepada pimpinan redaksi, disertai dengan materi berita atau dokumen yang dimiliki wartawan berdasarkan investigasi dilapangan, semisal daftar menu liputan atau proyeksi liputan yang diberikan kepada redaksi, sertas disertai dengan bukti rekaman narasumber atau bukti dan data pendukung lainnya. Terkait hak tolak atau perlindungan narasumber, wartawan berhak menolak membeberkannya

Tertanda

Batam, 05 Februari 2021