Rekaman Video Bongkar Alibi Terdakwa, Tim JPU Kejati Kepri dan Kejari Batam Ungkap Fakta Mengejutkan dalam Sidang Satria Nanda Cs

Batam – Sidang perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan peredaran narkotika yang melibatkan eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dan beberapa anggota lainnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (09/05/2025).

Persidangan kali ini menghadirkan fakta mengejutkan yang membantah seluruh alibi para terdakwa melalui pemutaran rekaman video pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi verbal lisan, yaitu para penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa saat tahap penyidikan. Pemeriksaan ini dilakukan karena pada sidang sebelumnya, terdakwa Satria Nanda dan rekan-rekannya mencabut seluruh BAP dan mengklaim bahwa mereka mengalami kekerasan fisik oleh penyidik saat pemeriksaan.

Pemutaran Video Membungkam Alibi

Dalam sidang tersebut, Tim JPU menghadirkan 7 penyidik dari Satuan Narkoba Polresta Barelang yang menyusun BAP terhadap para terdakwa, yakni:
Heri Setiawan, Taufik Akbar, Irvan Hadi Wijaya, Suwanda Simanjuntak, Erik Roland, Darsono Sitanggang, dan Rosita Pardede.

Ketujuh penyidik yang telah bersertifikasi tersebut, dalam keterangannya di bawah sumpah, menyatakan dengan tegas tidak pernah melakukan kekerasan terhadap para terdakwa. Bahkan mereka menyebut tudingan tersebut sangat tidak mendasar dan bertentangan dengan fakta.

“Apa yang kami makan itulah yang mereka makan, rokok pun sama. Tidak ada kekerasan. Beberapa dari kami bahkan satu angkatan dengan mereka di kepolisian,” ungkap salah satu penyidik di persidangan.

Sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan tersebut, salah satu anggota JPU, Martua, meminta izin kepada majelis hakim untuk memutar rekaman video pemeriksaan para terdakwa saat proses penyidikan. Meskipun sempat ditentang oleh tim kuasa hukum terdakwa, Hakim Ketua Tiwik memutuskan agar video yang disimpan dalam flashdisk penyidik diputar di ruang sidang.

Hasil rekaman video itu memperlihatkan suasana pemeriksaan para terdakwa yang terlihat santai, tidak ada tanda-tanda paksaan maupun kekerasan, dan bertolak belakang dengan klaim para terdakwa sebelumnya.

Prosedur Penyidikan Sesuai Protokol

Dalam kesaksian para penyidik, proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur. Para terdakwa selalu didampingi oleh kuasa hukum, diajukan bon tahanan secara resmi, kondisi kesehatannya diperiksa sebelum dan sesudah pemeriksaan, serta diberi kesempatan untuk membaca kembali isi BAP sebelum menandatanganinya.

Para penyidik juga menjelaskan kronologi awal pengungkapan kasus ini. Bermula dari laporan bahwa lima anggota Sat Narkoba Polresta Barelang diduga menjual 1 kilogram sabu ke bandar di Kampung Aceh, Mukakuning. Tak lama setelah itu, Mabes Polri menangkap 5 kilogram sabu di Tembilahan yang ternyata berkaitan erat dengan jaringan Polresta Barelang. Fakta itu diperkuat oleh rekaman bahwa Kompol Satria Nanda mengetahui adanya penyisihan barang bukti sebanyak 9 kilogram.

Kuasa Hukum Tersudut, Sidang Berlangsung Panas

Tak puas dengan pemutaran video, tim kuasa hukum terdakwa mempertanyakan mengapa bukti video baru ditampilkan saat ini. Namun, penyidik Taufik menjelaskan bahwa video disiapkan karena semua terdakwa mencabut BAP mereka.

“Karena mereka mencabut BAP dan menuduh ada kekerasan, maka kami tampilkan video ini agar semua jelas. Tidak ada paksaan, semuanya berjalan sesuai hukum,” tegasnya.

Pemutaran video tersebut seketika membongkar tabir kejahatan sekaligus membungkam alibi para terdakwa. Fakta dalam sidang ini memperkuat indikasi adanya penyimpangan oleh aparat penegak hukum yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Komitmen Kejati Kepri Perangi Narkoba

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Kepri berkomitmen penuh mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku, baik itu produsen, bandar maupun aparat yang terlibat. Siapa pun dia, akan kami tindak secara tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jadwal Sidang Berikutnya

Sidang yang berlangsung hingga pukul 24.00 WIB ini akan dilanjutkan pada Senin, 19 Mei 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.


Redaksi

Pos terkait