LINGGA,-DPRD Kabupaten Lingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN), Rabu (13/03/25).
Pembahasan ini merupakan langkah progresif dalam menghadapi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan dan berpotensi merusak generasi muda serta stabilitas sosial di Kabupaten Lingga.
Ranperda ini menjadi instrumen hukum yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan peranannya untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika. Dengan adanya regulasi yang jelas dan terstruktur, upaya P4GNPN dapat berjalan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh, dan berkelanjutan di Kabupaten Lingga.
Bupati Lingga, M. Nizar, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar Ranperda yang diajukan dapat segera dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda). “Kami mengharapkan Ranperda yang disampaikan dapat dibahas dan selanjutnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah untuk dijadikan petunjuk serta pedoman dalam pembangunan di Kabupaten Lingga,” ujarnya.
Penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Lingga bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmennya untuk memperkuat regulasi guna mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Ranperda ini disusun sebagai bentuk implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk menyusun kebijakan daerah yang berorientasi pada pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika.
Selain sebagai dasar hukum, Ranperda ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat agar tidak terjerumus dalam jaringan narkoba, serta memastikan bahwa upaya P4GNPN dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Ranperda ini mendapat respons positif dari berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Lingga. Setiap fraksi menyampaikan pandangannya terkait urgensi dan strategi implementasi regulasi ini. Fraksi NasDem Plus menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan langkah strategis dalam melindungi generasi muda sebagai penerus bangsa. “Ranperda ini sangat strategis fungsinya dalam melindungi generasi muda yang kita harapkan dapat melanjutkan cita-cita pemerintahan dan pembangunan di daerah Kabupaten Lingga ini,” ungkap perwakilan Fraksi NasDem Plus.
Sementara itu, Fraksi Golkar Plus menekankan pentingnya percepatan proses legislasi Ranperda ini agar dapat segera diimplementasikan. “Mengingat arti pentingnya, kami menyarankan agar Ranperda ini dapat segera ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegas perwakilan fraksi.
Fraksi Demokrat Plus menyoroti pentingnya pendekatan yang komprehensif dalam implementasi Perda ini. Mereka menegaskan bahwa pencegahan harus dilakukan mulai dari tingkat primer, sekunder, hingga tersier, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, masyarakat, serta lembaga rehabilitasi. “Kami berharap pelaksanaan Perda ini nantinya dapat dilakukan secara komprehensif. Mulai dari pencegahan primer-sekunder-tersier, antisipasi dini, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sampai ke akarnya, hingga pada soal rehabilitasi korban,” ungkap perwakilan fraksi.
Ranperda P4GNPN bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga merupakan strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif di Kabupaten Lingga. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami bahaya narkoba dan secara bersama-sama mencegah peredarannya.
Langkah-langkah implementasi yang akan dilakukan setelah Perda ini disahkan meliputi:
- Sosialisasi dan Edukasi Pemerintah daerah akan bekerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan media untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba. Kampanye anti-narkoba akan digencarkan di berbagai sektor, termasuk sekolah, tempat kerja, dan ruang publik.
- Peningkatan Pengawasan dan Penindakan Aparat penegak hukum akan diperkuat dalam mengawasi dan menindak peredaran narkotika. Dibentuknya satuan tugas khusus di tingkat desa dan kecamatan untuk mendeteksi dini penyalahgunaan narkoba.
- Rehabilitasi dan Pendampingan Pemerintah daerah akan menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Program pendampingan dan reintegrasi sosial akan diterapkan untuk membantu mantan pengguna narkoba kembali ke masyarakat.
Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika merupakan langkah konkret DPRD Kabupaten Lingga dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Dukungan penuh dari berbagai fraksi DPRD menegaskan betapa pentingnya regulasi ini dalam menjaga stabilitas sosial dan memastikan masa depan generasi muda yang lebih cerah.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat bersinergi untuk menciptakan Kabupaten Lingga yang bersih dari narkoba dan siap menyongsong masa depan yang lebih baik. Pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, serta masyarakat harus bahu-membahu dalam melaksanakan strategi P4GNPN agar Lingga menjadi daerah yang aman, sehat, dan sejahtera.
Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan bimbingan dan meridai perjuangan kita dalam membangun Kabupaten Lingga yang lebih baik dan bebas dari narkoba. (Biro Lingga)