Tim Tabur KEJATI KEPRI Berhasil Ringkus Buron Kasus KDRT di Desa Sirombu, Kabupaten Nias Barat

Tanjungpinang,  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan seorang buronan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.

Buronan yang berhasil diamankan adalah Ir. Nurbatias (63), warga Kota Batam, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua sekitar pukul 17.30 WIB, Jumat (28 Februari 2025). Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.

Identitas Terpidana

Nama: Ir. Nurbatias
Tempat Lahir: Palembang
Tanggal Lahir: 22 Oktober 1961
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Islam
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Taman Sari Blok A No. 11, RT.002 RW.001, Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau

Dasar Hukum Penangkapan

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap terpidana.

Setelah diamankan, terpidana Ir. Nurbatias dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli untuk diamankan sementara. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kota Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam guna menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batam sesuai putusan Mahkamah Agung.

Tim Penangkapan

Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Kepri yang berhasil menangkap terpidana terdiri dari:

  1. Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. (Ketua Tim)
  2. Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H.
  3. Ul Awal Saputra (Anggota Tim)

Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum. Kajati Kepri juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi.

Keberhasilan Tim Tabur Kejati Kepri ini merupakan bukti nyata dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari hukuman.

Pos terkait