Lingga -Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lingga, Zamroni, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga dalam Pilkada 2024.
Pengawasan ini akan fokus pada penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah direvisi dan disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Pilkada No. 10, yang merupakan perubahan dari PKPU No. 8, sudah sesuai dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Zamroni pada Senin, 26 Agustus 2024.
Zamroni menjelaskan bahwa dengan adanya aturan yang jelas dalam PKPU terbaru ini, Bawaslu Lingga dapat lebih mudah dalam melakukan pengawasan. Ia juga menekankan bahwa keselarasan antara PKPU dan putusan MK membantu mencegah perbedaan pemaknaan norma pencalonan, sehingga potensi sengketa pencalonan diharapkan tidak akan terjadi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengesahkan revisi PKPU Pilkada 2024 melalui PKPU No. 10 Tahun 2024, yang sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024.
Sebagaimana diketahui, pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Zamroni berharap seluruh proses tahapan pencalonan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur serta mekanisme yang berlaku.
“Semoga dalam proses tahapan pencalonan ini semuanya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berlaku,” tutup Zamroni.
Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan proses Pilkada di Lingga dapat berlangsung secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.