HNSI Desak Penyelidikan Legalitas Bauksit di Lingga

LINGGA, MTONENEWS. com- Sebuah kapal tongkang bermuatan bauksit dengan nomor registrasi BUKIT EMAS 2312SC47-5J ditemukan terdampar di perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu.

Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga pesisir dan nelayan setempat, terutama karena lokasi terdamparnya kapal berada di kawasan pesisir Pulau Beringin, yang merupakan area konservasi.

Bacaan Lainnya

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan, yang akrab disapa Jagat, mengungkapkan bahwa limbah bauksit dan material lainnya mulai mencemari perairan sekitar, dengan gelombang tinggi mempercepat penyebarannya.

“Nelayan yang biasa mencari ikan dengan kelong, bubu, maupun jaring mengeluhkan kesulitan beroperasi karena area tangkapan mereka terganggu oleh keberadaan kapal besar ini”, Terang Ruslan, Selasa (21-01-2024).

Ruslan mendesak pihak berwenang untuk segera mengevakuasi kapal tersebut guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.

Selain itu, HNSI Kabupaten Lingga meminta klarifikasi terkait legalitas izin pelayaran dan muatan bauksit yang dibawa oleh tongkang tersebut.

Mereka mempertanyakan apakah bauksit tersebut berasal dari tambang legal yang memiliki izin operasional dan dokumen lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

Jika ditemukan pelanggaran, HNSI menegaskan bahwa pemilik material harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

HNSI juga menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait asal muatan bauksit yang diangkut oleh tongkang tersebut. Mereka mempertanyakan apakah bauksit tersebut berasal dari tambang legal yang memiliki izin operasional dan dokumen lengkap sesuai peraturan perundang-undangan.

“Legalitas tambang dan izin pengangkutan bauksit ini harus dipastikan, dan jika ditemukan pelanggaran, maka pemilik material harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan”, Ungkap Ruslan.

Kejadian ini menjadi pengingat bahwa perlindungan lingkungan dan penegakan hukum tidak boleh diabaikan. Semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga pelaku usaha, harus memiliki komitmen bersama untuk menjaga kelestarian lingkungan demi keberlanjutan hidup generasi mendatang. *Pimpred*

Pos terkait