Institusi Hukum Diminta Lakukan Tindakan Terhadap Pertambangan Ilegal di Kabupaten Lingga

MTONENEWS.COM – Diduga ada kegiatan Ilegal yang berkaitan dengan persiapan untuk pertambangan di wilayah Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga. Rabu (19/05/2021).

Mengetahui hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemberdayaan Ekonomi Rakyat dan Peduli Lingkungan (PERANG) Lingga, Hari Kurniawan meminta kepada Institusi Hukum terkait yang ada di Kabupaten Lingga untuk segera melakukan tindakan penghentian aktivitas lapangan.

Bacaan Lainnya

“Kita minta kepada Penegak Hukum untuk melakukan penghentian aktivitas di lapangan serta melakukan proses Hukum Pidana terhadap Oknum yang mengkoordinir aktivitas tersebut”, kata Harik kepada awak Media.

Ia juga memberitahukan, bahwa di wilayah Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat ada Perusahaan Tambang, yakni PT Yeyen Bintan Pratama (YBP) sedang melakukan proses perizinan di Pemerintah Pusat.

Meskipun demikian, menurutnya PT YBP tidak dibenarkan secara hukum untuk melakukan aktivitas di lapangan, karena kelengkapan izin secara keseluruhan yang belum dimiliki.

“Dengan adanya penindakan dari Institusi Hukum ini pula, maka kita akan mengetahui yang melakukan Aktivitas tersebut dari pihak PT YBP atau pihak-pihak lain yang hanya memanfaatkan situasi di saat ini”, ucap Nya.

Selanjutnya, menanggapi hal tersebut, Rian yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Lingkungan Kabupaten Lingga, menyampaikan hasil dari investigasinya, bahwa Aktivitas tersebut diduga ada perlakuan yang akan mengakibatkan pencemaran ataupun perusakan Lingkungan Hidup.

“Tentunya ini bertentangan dengan UU 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Aktivitas ini harus segera ditindak baik secara Administrasi, Perdata, maupun Pidana. Untuk itu kami mendesak pihak penegak hukum untuk segera menindak sebagaimana regulasi yang diperlukan, karena kejahatan Lingkungan hidup tidak bisa ditoleransi”, Rian Tegaskan. (Arie)

Pos terkait