LINGGA, MTONENEWS. com– Dengan adanya Isu keberatan Bu Emi (Orang tua Korban) terkait putusan (PN) Tanjung Pinang, sidang perkara tentang pemukulan Oknum Kades (A) terhadap anak Bu Emi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum KASI PIDUM KEJARI Lingga Muhamad Heriyansah, S.H M.H berikan tanggapan.
Menurutnya, pihaknya sejak awal sudah menjalankan proses tahapan perkara Hukum Pidana tentang pemukulan Oknum Kades (A) terhadap Anak dari Ibu Emi sesuai dengan segala mekanisme Hukum serta pertimbangan hukum yang mesti dilaksanakan.
Bahkan, sebelum masuk ke tahapan persidangan pihaknya telah berusaha menyelesaikan permasalahan di luar Proses Peradilan dengan pendekatan Keadilan Restoratif Sesuai pasal 1 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan harapan penyelesaian tindak pidana yang terjadi didalam sebuah keluarga ini dapat secara bersama-sama untuk mencari penyelesaian yang adil.
“Maksud dan tujuan kami, untuk pemulihan kembali terhadap Anak Korban dan bukan pembalasan, Mengingat pelaku yang saat ini sudah berstatus Narapidana merupakan Kakak Kandung dari Emi selaku Ibu dari anak yang menjadi korban pemukulan (A)”, kata Kasi Pidum Kejari Lingga, Muhamad Heriyansah, S.H M.H, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/8/2022).
Harapannya, Kakak beradik Kandung tersebut bisa saling memaafkan dan berdamai. Akan tetapi usaha dengan pendekatan Restoratif tidak berjalan mulus, karena Adik kandung (Ibu Korban) dari Pelaku A (Abang) menyampaikan agar memasukan Abangya ke penjara.
“Walaupun pelaku merupakan kakak kandung saya, Saya mau kakak kandung saya masuk penjara walaupun 1 minggu, 2 minggu ataupun satu bulan, supaya kakak kandung saya merasakan yang namanya dipenjara karena saya sudah sakit hati dan saya ini orang susah”, ungkap Kasi Pidum Kejari Lingga Muhamad Heriyansah, S.H M.H, menirukan penyampain Bu Emi.
Kemudian, setelah upaya perdamaian belum berhasil, selaku JPU Menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik. Tepatnya Tanggal 06 Juli 2022,
“Seterusnya, setelah dilakukan tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) Penuntut Umum Mengeluarkan surat perintah Penahan Nomor : Print- 204/L.10.14/Eoh.2/07/2022 Selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 06 Juli 2022 hingga 25 Juli 2022 di lapas kelas III Dabo Singkep”, Ucapnya sembari meneruskan percakapan.
Kasus pun berjalan sampai dengan Penuntutan, Ber Asas Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan, berdasarkan Asas tersebut Persidangan dimulai pada tanggal 13 Juli 2022 dengan agenda pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi Secara Virtual.
“Kami dari Penuntut Umum mengetahui adanya berita mengenai Putusan yang dijatuhkan terhadap Terdakwa tanpa adanya Tuntutan, tentunya hal tersebut tidak benar, dikarenakan pada tanggal 18 Juli 2022 tersebut telah dilaksanakan persidangan secara Virtual dengan agenda Pemeriksaan terdakwa dan Pembacaan Tuntutan”, Jelas Nya.
Selanjutnya pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022, persidangan beragendakan pembacaan putusan di Ruang Sidang Dabo Singkep, serta dapat diakses atau dilihat melalui website CMS Publik Kejaksaan RI.
Selain itu juga bisa diakses melalui website SIPP Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk mengetahui perkembangan atau alur sebuah perkara sebagai bukti transparansi atau keterbukaan informasi publik bagi masyarakat umum, khususnya masyarakat kabupaten lingga.
Untuk itu, Terdakwa Dituntut dengan Pasal 80 Ayat 1 dengan Pidana Penjara 2 Bulan dan Denda 1 Juta Rupiah, Subsider 1 Bulan. Penuntut Umum, tentunya sudah melihat dari berbagai Sudut Pandang dan telah sesuai Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku.
Jadi, apabila ada yang menduga pihak Kejaksaan melakukan Penuntutan yang tidak sesuai, maka sangatlah tidak benar, PN Tanjung Pinang telah Mengupayakan Upaya damai terhadap Terdakwa dan Pihak Korban.
Upaya berdamai dalam sidang perdamaian juga sudah dilakukan, tentunya upaya tersebut merupakan salah satu pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara tersebut, sehingga PN Tanjung Pinang Memutuskan Terdakwa Terbukti secara Sah sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dari Penuntut Umum dan Menjatuhkan Pidana selama 1 Bulan Penjara dan denda 1 Juta Rupiah.
Muhamad Heriyansah juga lebih menjelaskan, bahwa perlunya pemahaman rtentang perbedaan Perkara Pidana dengan Perkara Perdata, dimana dalam Perkara Perdata Para pihak dapat Mengajukan keberatan terhadap Putusan PN dengan mengajukan banding.
Beda halnya, dalam Perkara Pidana, Pihak Korban diwakilkan kepada Penuntut Umum berdasarkan Peraturan UU yang berlaku, hal tersebut sejalan dengan Asas Dominus Litis yang mana Penuntut Umum sebagai Pengendali Perkara.
Sehingga, wewenang untuk mengajukan banding berada di Penuntut Umum, tentu untuk melakukan banding Penuntut Umum Mempunyai Pedoman terhadap Putusan tersebut. Mekanisme Penuntut Umum menjalankan fungsinya berdasarkan Persidangan Penuntutan dan arahan Pimpinan di Kejaksaan Negeri Lingga.
Terkait tidak terpenuhinya persyaratan untuk dilakukan banding, dikarenakan pada saat penuntutan, Penuntut Umum telah mempertimbangkan Fakta Persidangan, Pengakuan para saksi di persidangan, alat bukti surat sampai dengan keadaan Psikologi baik dari anak korban, Orang tua korban dan Terdakwa.
Selain itu, juga memandang Keterkaitan Keluarga, mengingat Kasus ini terjadi di dalam lingkungan keluarga sehingga Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan.