LINGGA, MTONENEWS. com- Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Lingga, Herman Apresiasi Kebijakan Penegakan Hukum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Hal tersebut diungkapkan Herman setelah mengetahui adanya informasi tentang putusan perkara oleh PN Tanjungpinang kepada terdakwa Oknum Kepala Desa (A) kepada seorang Anak dari Bu Emi yang merupakan Keluarga, yakni Abang dan Adik.
Tentunya putusan perkara yang disampaikan PN tersebut sudah sesuai dengan pandangan yang pertimbangan hukum yang semestinya.
“Untuk itu saya berpesan kepada pihak keluarga, yakni Adik Kandung dari terdakwa yang kini berstatus terpidana untuk dapat menerima putusan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Karena bagaimanapun terdakwa adalah Abang Kandung dari Bu Emi”, kata Herman kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Herman juga berharap kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak turut serta mempengaruhi Adik Kandung dari Terpidana melakukan upaya-upaya Banding, mengingat putusan yang dilakukan juga sudah sesuai dengan asas Kemanusian yang dimana permasalahan tersebut masih keterikatan Keluarga.
Dalam hal ini Ketua Apdesi Lingga juga mengenaskan, bahwa ia tidak berpihak kepada siapapun. melainkan saran hal yang dianggap baik sebagai solusi agar keluarga Abang dan Adik tersebut rukun dan Damai kembali.
Diketahui, dalam mekanisme persidangan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 lalu, sudah dibacakan putusan di Ruang Sidang Dabo Singkep. Terdakwa dituntut dengan Pasal 80 Ayat 1 dengan Pidana Penjara 2 Bulan dan Denda 1 Juta Rupiah, Subsider 1 Bulan.