Kejati Kepri Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara

Tanjungpinang,– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang dengan tema “Bijak Bermedia Sosial”, Senin (06/02/2025).

Acara ini berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 16.00 WIB dengan tujuan membentuk karakter revolusi mental serta meningkatkan kesadaran hukum bagi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi anggota tim, yaitu Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Rere.

Dalam kegiatan ini, siswa-siswi diberikan pemahaman mengenai pentingnya penggunaan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Pemaparan Materi

Sebagai narasumber utama, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan definisi media sosial menurut para ahli, di antaranya Philip dan Kevin Keller yang menyebutkan bahwa media sosial adalah sarana berbagi pesan teks, gambar, video, serta audio antara pengguna dengan perusahaan, dan sebaliknya.

Ia juga menambahkan bahwa media sosial memiliki dampak positif seperti meningkatkan koneksi, menjadi sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial, serta mendukung bisnis dan pemasaran. Namun, media sosial juga memiliki dampak negatif seperti penyebaran hoaks, ketergantungan, cyberbullying, serta berkurangnya privasi.

Etika dan Tips Bijak Bermedia Sosial

Dalam sesi edukasi ini, narasumber mengingatkan para siswa untuk:

  • Menggunakan bahasa yang baik dan sopan.
  • Menghindari penyebaran konten berbau SARA, pornografi, dan kekerasan.
  • Memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
  • Menghargai hasil karya orang lain.
  • Tidak mengumbar informasi pribadi.

Tips bijak dalam bermedia sosial juga disampaikan, antara lain membatasi waktu penggunaan media sosial, memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menjaga data pribadi, menggunakan profil privat, serta berinteraksi dengan orang yang tepat.

Dasar Hukum dan Pelanggaran UU ITE

Dalam penyampaian materinya, narasumber juga menjelaskan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Beberapa contoh pelanggaran yang sering terjadi di masyarakat antara lain:

  1. Penyebaran konten asusila (Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
  2. Judi online (Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2) dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
  3. Pencemaran nama baik (Pasal 45 Ayat 4 Jo Pasal 27 Ayat 4) dengan ancaman pidana hingga 2 tahun dan denda Rp400 juta.
  4. Pengancaman (Pasal 45 Ayat 8 Jo Pasal 27B Ayat 1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
  5. Penyebaran hoaks (Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
  6. Ujaran kebencian (Pasal 45A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2) dengan ancaman pidana hingga 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Sesi Tanya Jawab dan Respon Positif

Kegiatan ini semakin menarik dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para siswa/i. Berbagai pertanyaan terkait tindak pidana dalam dunia digital menjadi perhatian utama. Respon positif juga datang dari peserta, yang menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran mereka terhadap penggunaan media sosial.

Penutupan dan Harapan

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pendidik dan siswa di SMA Pelita Nusantara dapat menggunakan media sosial secara bijak serta menghindari pelanggaran hukum yang dapat berdampak buruk bagi diri sendiri maupun orang lain. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Kejati Kepri diharapkan terus berlanjut untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pelajar.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Sekolah SMP dan SMA Pelita Nusantara, Maulana Malik Ibrahim, S.Pd., M.M.,Gr., beserta para guru dan 70 siswa/i yang antusias mengikuti jalannya kegiatan.

Pos terkait