KEJATI KEPRI Gencarkan Sosialisasi Bahaya NAPZA dan BULLYING di SMP IT AL-MADINAH Melalui Program JMS

Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Dalam kegiatan penyuluhan hukum ini, Kejati Kepri menggencarkan sosialisasi bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) serta perundungan (bullying) di SMP Islam Terpadu (IT) Al-Madinah, Tanjungpinang, Senin (24 Februari 2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) yang bertujuan untuk membentuk karakter revolusi mental generasi muda serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar sebagai generasi penerus bangsa.

Bacaan Lainnya

Tim Jaksa Masuk Sekolah

Tim JMS dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama dengan anggota tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita. Kegiatan ini diikuti oleh para siswa dan tenaga pendidik SMP IT Al-Madinah, dengan jumlah peserta mencapai 65 orang. Kepala sekolah SMP IT Al-Madinah, Harjanto, S.Pd.I, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam penyuluhan tersebut, Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., memberikan pemaparan mendalam mengenai bahaya NAPZA dan dampaknya terhadap kesehatan, psikologi, serta konsekuensi hukumnya. Ia menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta penggolongan zat-zat terlarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Beratnya ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari hukuman penjara hingga pidana mati, serta menjelaskan mekanisme rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika. Para siswa diharapkan dapat memahami risiko besar dari penyalahgunaan narkoba dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum”, Terang Nya, melanjutkan pemaparannya.

Selain sosialisasi mengenai NAPZA, penyuluhan ini juga membahas tentang perundungan (bullying) yang marak terjadi di lingkungan sekolah. Narasumber menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang dan berdampak negatif bagi korban, baik secara mental, fisik, maupun emosional.

Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan berbagai bentuk bullying, dampak terhadap korban dan pelaku, faktor penyebab, serta cara mencegah dan menanggulanginya. Beberapa faktor penyebab bullying antara lain adalah perbedaan sosial, kurangnya rasa percaya diri, serta lingkungan yang mendukung tindakan kekerasan.

Sesi penyuluhan ini diakhiri dengan diskusi interaktif antara narasumber dan siswa mengenai topik NAPZA dan bullying. Para peserta tampak antusias mengajukan pertanyaan dan berbagi pandangan mengenai masalah hukum yang sering terjadi di lingkungan sekolah maupun masyarakat.

Program JMS yang dilaksanakan Kejati Kepri diharapkan dapat meningkatkan pemahaman siswa tentang hukum serta membentuk karakter yang lebih baik dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi para siswa dan guru untuk lebih sadar akan pentingnya menjauhi narkoba serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari bullying.

Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menjalankan program penyuluhan hukum di sekolah-sekolah sebagai upaya preventif dalam membangun generasi muda yang sadar hukum dan berakhlak mulia.

Pos terkait