Pemerintah Kabupaten Lingga Menggelar Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

LINGGA, MTONENEWS.COM-Pemerintah Kabupaten Lingga mengadakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga tahun 2011-2031. Acara ini digelar di ruang aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis, 15 Juni 2023.

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, secara resmi membuka kegiatan tersebut yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk wakil bupati, pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Kadis PUTR Lingga, Novrizal, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan tentang Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk mengumpulkan masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait proses penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan disusun.

“Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga telah dimulai sejak tahun 2017 dengan melakukan peninjauan ulang terhadap RTRW oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPEDA). Selanjutnya, pada tahun 2018, Dinas Penataan Ruang (PUTR) Lingga mulai menyusun revisi tersebut. Selama periode tersebut, berbagai proses telah dilalui sesuai dengan petunjuk dan arahan dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta melibatkan pemangku kepentingan terkait” Katanya.

Selanjutnya Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dalam sambutannya menyampaikan beberapa poin penting. Salah satunya adalah upaya untuk mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Kami berusaha semaksimal mungkin untuk mengakomodir setiap kebutuhan dan kepentingan yang disampaikan oleh masyarakat, namun dalam mengambil keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat agar keputusan tersebut tidak menimbulkan masalah di masa depan,” ujar Bupati Nizar.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian oleh narasumber yang hadir. Beberapa narasumber yang memberikan paparannya antara lain adalah Bambang T. Suloyo dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Anil Fansyori dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepulauan Riau, serta Firdaus, Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang.

Pos terkait