Lingga, MTOneNews.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Lingga, Ruslan, mengecam sikap bungkam PT Pelayaran Tonicogita Ekamarin atas insiden tongkang BUKIT EMAS dengan nomor 2312SC47-5J yang terdampar di kawasan konservasi perairan Desa Laboh, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Sabtu (01/02/25).
Insiden ini mengakibatkan pencemaran lingkungan akibat muatan bauksit yang tumpah, merugikan masyarakat setempat yang menggantungkan hidup dari hasil laut.
Menurut Ruslan, sikap perusahaan yang seolah lepas tangan terhadap kejadian ini sangat disayangkan. “Perusahaan harusnya bertanggung jawab, bukan malah diam dan membiarkan masyarakat menanggung dampak buruk dari pencemaran ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa akibat insiden ini, nelayan yang biasa menangkap ikan dengan meletakkan bubu di karang-karang sekitar lokasi kini kehilangan sumber mata pencaharian mereka.
Selain berdampak pada ekonomi nelayan, pencemaran akibat bauksit juga berpotensi merusak ekosistem laut di wilayah konservasi tersebut. Jika dibiarkan tanpa penanganan, endapan bauksit dapat merusak terumbu karang, mengurangi populasi ikan, dan mengganggu keseimbangan ekosistem perairan yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat Desa Laboh.
Ruslan meminta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap insiden ini. Ia juga mendesak Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Pelayaran Tonicogita Ekamarin agar bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
“Masyarakat tidak boleh dibiarkan menjadi korban tanpa kepastian hukum. Kami meminta pihak berwenang untuk menindak tegas perusahaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pencemaran ini,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas, kejadian serupa bisa terulang di masa depan, mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan nelayan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelayaran Tonicogita Ekamarin belum memberikan tanggapan terkait kecaman dari HNSI Kabupaten Lingga maupun desakan masyarakat Desa Laboh. Perusahaan tersebut masih bungkam dan belum menunjukkan itikad baik dalam menangani dampak pencemaran yang terjadi.
Masyarakat Desa Laboh berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera bertindak agar pencemaran ini tidak semakin meluas. Selain itu, mereka juga meminta agar ada upaya pemulihan lingkungan serta kompensasi bagi nelayan yang terdampak.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah pesisir dan perairan. Jika tidak ada kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, maka kelestarian ekosistem laut dan kesejahteraan masyarakat pesisir akan terus terancam.
Pimpret