Perpanjangan Pemberlakuan Jam Malam Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

MTONENEWS.COM– Sesuai dengan surat edaran dari Wakil Bupati Kapulauan Anambas Wan Zuhendra yang ditandatangani, dengan Nomor : 038/Kdh.KKA.680.06.2021.

Tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan, pengendalian Covid-19 di Anambas pada Selasa, 15/06/2021.

Bacaan Lainnya

Sehubungan dengan masih terjadinya temuan kasus Positif Terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan penunjukan Tren Positif penurunan angka terkonfirmasi aktif yang signifikan selama 1 (satu) bulan terakhir, maka dipandang perlu dilakukan upaya pencegahan, pengendalian yang e
Ekstra guna menghentikan penularan Covid-19 pada masyarakat dengan tidak mengesampingkan aspek perekonomian dan kegiatan primer masyarakat.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai berikut :

1. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberlakukan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai pukul 21:00 s/d 04:00 WIB.

2. Pemberlakuan jam malam di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas terhitung mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian, dan/ atau memperhatikan Hasil Evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

3. Selama pemberlakuan jam malam, warga dilarang melaksanakan aktivitas diluar rumah.

4. Pemberlakuan jam malam dikecualikan bagi :
a. Tenaga Medis dan Petugas Keamanan.
b. Apotek, Fasilitas Kesehatan dan Hotel.
c. Karyawan/ Karyawati yang pulang/ berangkat kerja.
d. Aktifitas masyarakat yang akan berobat/ mengakses layanan fasilitas kesehatan/ Rumah Sakit.
e. Aktivitas lain yang sifatnya penting dan mendesak.

5. Pengawasan dan Penegakan Hukum pemberlakuan jam malam dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Rebuplik Indonesia (POLRI), dan Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL, PP) .

6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Bupati Kepulauan Anambas Nomor : 28/Kdh.KKA/680.05.2021 tanggal 19 Mei 2021 tentang pemberlakuan jam malam dalam rangka pencegahan, pengendalian COVID-19 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Kamarudin)

Pos terkait