Tim Penyidik Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 3,75 Miliar dari Tersangka Kasus Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal

Tanjungpinang, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menerima pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,75 miliar dari tersangka SY, yang merupakan Direktur PT. Pelayaran Kurnia Samudra. Pengembalian ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Penyerahan dana tersebut dilakukan pada Jumat (07/02/2025).

Uang sebesar Rp 3,75 miliar diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi kuasa hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Mukharom, S.H., M.H., dengan didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum, dan Tim Penyidik. Penyerahan berlangsung di gedung Pidana Khusus Kejati Kepri, dan dana tersebut langsung dititipkan ke rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Penyidikan perkara ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam yang dilakukan oleh PT. Pelayaran Kurnia Samudra pada periode 2015 hingga 2021. Penyidikan terhadap tersangka SY dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1585/L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Berdasarkan hasil audit, pada kurun waktu 2015 – 2021, PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp. 9.636.820.919,24 dan US$ 318,749.52.

Tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Saat ini, tersangka masih menjalani masa penahanan yang dimulai sejak tanggal yang sama dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

Dengan adanya pengembalian sebagian kerugian negara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh tersangka SY dan berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini dapat mengikuti langkah serupa. Kejaksaan menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses hukum, namun menjadi faktor yang dapat meringankan hukuman bagi tersangka yang kooperatif.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pos terkait