Gak Pakai Lama (GPL) Polsek Daik Berhasil Tangkap Pelaku Kriminal Begal Bersenjata Tajam

LINGGA, MTONENEWS.COM Tidak perlu menunggu lama Pelaku Pembegalan Bersenjata Tajam berupa sebilah Parang berhasil diamankan Kepolisian Sektor Daik Lingga.

Pelaku berinisial J usia (25) merupakan pekerja buruh yang berdomisili di Dusun Dungun, Desa Belungkur, Kecamatan Linga Timur diringkus dan dibawa oleh satuan Reskrim dan Anggota Banit Intelkam Bripda Agnes Monica dan tiba dikantor Polsek Daik Lingga. Minggu (04/02/24), pukul (20.00) Wib.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong melalui Kanit Reskrim Polsek Daik Lingga, Brigadir Yosman G. T Simangunsong, bahwa Pelaku berhasil diringkus di daerah Desa Bukit Harapan atas bantuan kerja sama masyarakat yang memberikan informasi.

“Pelaku Pembegalan dan Senjata Tajam tersebut dapat kami amankan bersama Satu Unit Sepeda Motor dan Satu Unit HP Android Merk Samsung, Barang Bukti yang turut diamankan tersebut adalah milik korban yang kami ketahui adalah Perempuan beranama Angelita usia (21) berdomili Desa Limbung Dusun Centeng”, Kata Kanit Reskrim Polsek Daik Brigadir Yosman G. T Simangunsong yang akrab disapa Joker.

Adapun Motif Pelaku melancarkan aksi pembegalannya karena terlilit hutang kepada seseorang, akibat dari perbuatan keseringan bermain Judi Online. Kasus Pembegalan dengan mengunakan Senjata Tajam berupa Sebilah Parang ini pula adalah merupakan Kasus Kriminal Perdana di wilayah Hukum Polsek Daik Lingga.

“Aksi Kriminal tersebut dilancarkan oleh Pelaku Pembegalan berinisial J diruas jalan lintas Bukit Baygon menuju Desa Bukit Langkap pada tanggal 03 Febuari 2024, Siang”, ucap Joker.

Untuk diketahui, bahwa Pelaku dapat dijerat berdasarkan Undang-undang KUHP pasal 365, yakni Pencurian dan Kekerasan dengan Ancaman Hukuman Pidana Kurungan selama 9 tahun.

Pos terkait