KADIS (DPMPTSP) Lingga, S Hutagalung, S.Pd. PKn, Terkait PT. TTU : Isu Perampokan Sumber Daya Alam Di Lingga Adalah Tidak Benar

LINGGA, MTONENEWS.COM- Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lingga, S. Hutagalung berikan Klaririfikasi terkait tudingan penambangan ilegal yang menimpa Perusahaan Tri Tunas Unggul (TTU) di Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Hutagalung menyampaikan penjelasan rinci terkait keabsahan kegiatan PT. Tri Tunas Unggul, menyoroti izin yang diperoleh serta kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Menurut Hutagalung, PT. Tri Tunas Unggul telah mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, sebagaimana tertera dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 082/1G.a.4/DPMPTSP/II/2023.

Lebih lanjut, izin Terminal Khusus (Tersus) dari Direktorat Perhubungan Laut melalui Kemenhub Direktorat Perhubungan Laut No A. 1141/AL.308/DJPL/E juga telah diterbitkan, memungkinkan PT. TTU untuk melakukan kegiatan ekspor.

“Sangat penting untuk dicatat bahwa perusahaan tersebut telah mematuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Izin yang diterima dari pihak provinsi dan kementerian, termasuk izin IUP Gubernur Kepulauan Riau, menjadikan kegiatan perusahaan ini sah secara yuridis,” jelas Hutagalung kepada media pada Selasa (23/01/2024).

Hutagalung menegaskan bahwa isu perampokan sumber daya alam di Lingga adalah tidak benar. Tri Tunas Unggul diakui telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dilengkapi dengan izin yang lengkap.

Dalam klarifikasi ini, Hutagalung berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait legalitas PT. Tri Tunas Unggul dalam melakukan kegiatan penambangan di Lingga Utara.

“Dengan klarifikasi ini, kami berusaha meluruskan isu yang tidak benar terkait kegiatan pertambangan di Lingga. Jika ada kebutuhan untuk keterangan dan data lebih detail, kami secara terbuka mengundang semua pihak untuk datang ke kantor DPMPTSP Lingga,” tambahnya.

Klarifikasi ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan gambaran yang lebih akurat terkait kegiatan PT. Tri Tunas Unggul di Kabupaten Lingga.

Hutagalung menyatakan ketersediaan pihaknya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut jika diperlukan.

 

 

Pos terkait