Tanjungpinang, MTONENEWS. com- Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., resmi menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hal terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp. 14 miliar.
Dokumen hasil perhitungan ini diserahkan oleh Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di ruang kerjanya pada Selasa (24/09/2024).
Penyerahan tersebut disaksikan oleh jajaran pejabat penting di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus Mukharom, S.H., M.H., serta Tim Auditor dari BPKP Provinsi Kepulauan Riau.
Kasus ini bermula dari operasi kerja sama yang dilakukan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) antara tahun 2015 hingga 2021, dalam penyelenggaraan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan sekitar wilayah Batam.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya pendapatan dari PNBP sebesar 5% yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, serta pembayaran PNBP sebesar 20% yang diterima BP Batam tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan indikasi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 14 miliar. Saat ini, penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau telah memeriksa 25 orang saksi terkait perkara ini dan tengah mengumpulkan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, menyatakan bahwa penyerahan hasil perhitungan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia berharap kerja sama antara Kejaksaan dan BPKP dapat memperkuat sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik, sekaligus mempercepat proses penanganan kasus korupsi di wilayah ini.
“Dengan dokumen hasil perhitungan ini, kami berharap dapat segera menetapkan tersangka dan melanjutkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat, sehingga kerugian negara dapat segera dipulihkan,” ujar Teguh Subroto.
Upaya pemberantasan korupsi di sektor maritim ini menjadi sorotan penting mengingat tingginya potensi pendapatan negara dari sektor ini, yang jika tidak dikelola dengan baik, akan berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah.