Proyek Gedung Rumah Singgah Provinsi di Batam Bermasalah, Diminta Penegak Hukum Segera Periksa

foto istimewa

Batam, Mtonenews.com – Paket pekerjaan lanjutan rehabilitasi rumah singgah provinsi di Batam tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.399.943.000 yang dikerjakan oleh Cv. TUK, terdapat beberapa kejanggalan serius.

Dari laman inaproc terlihat nilai HPS paket Rp. 2.399.996.000, harga penawaraan pemenang tender terkoreksi sekitar Rp. 2.389.950.000. Tetapi dalam laporan BPK RI bahwa nilai kontrak pekerjaan tersebut Rp. 2.399.943.000.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan perbedaan nilai angka dalam suatu proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Provinsi Kepulauan Riau. Keanehan ini menjadi perhatian publik, dimana pekerjaan ini merupakan lanjutan.

Salah satu seorang warga Batam yang memahami dan biasa bekerja pada proyek Pemerintah mengatakan “Material bangunan yang digunakan dalam pekerjaan proyek pemerintah tentu harus ada standarisasinya”.

“Ini harus benar dilakukan pengawasan secaraa ketat demi pekerjaan yang berkualitas mutu atas ketahanan bangunan.” Uangkap nya

“Jika memang ada besi yang digunakan dalam suatu proyek, harus dipastikan bahwa sudah sesuai dengan ketentuan.’ Jelas dia

Mengenai proyek tersebut, BPK menemukan suatu permasalahan dalam pekerjaan rehabilitasi rumash singga provinsi di Batam yang tidak sesuai spesifikasi seperti, Pek. keramik dinding, Pengecetan dinding baru, Plint stone, Kolom praktis beton.

Kemudian Pas baja ringan, rangka plafond metal furing dan Intalasi listrik. Dalam dugaan bahwa pekerjaan yang dikerjakan Cv. TUK bermasalah, sehingga pengawasan dari dinas terkait dan konsultan pengawasan kurang profesional.

Awak media mencoba konfirmasi kepada pihak kontraktor Cv. TUK yang berlokasi di Jl. Sri Ananda GG. Amanah, Kota Tanjungpinang melalui pesan singkat whatsapp 16/12/2025.

“Sudah di selesaikan sesuai dgn hasil laporan dr BPK RI… terimakasih.” Jawab kontraktor

Diminta kepada pihak penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh baik dinas terkait PPK dan pihak kontraktor, sebagaimana pekerjaan rehabilitas tersebut telah menjadi temuan dalam buku laporan BPK.

(s)

Pos terkait