PT CSA Pematokan Areal Secara Sepihak, PT EDP Minta Bupati Lingga dan Instansi Terkait Untuk Memberikan Tindakan Tegas

lokasi PT EDP yang di serobot oleh PT CSA

LINGGA, MTONENEWS.COM– PT. Energi Duapersada (EDP) layangkan surat Perlindungan Hukum kepada Bupati Kabupaten Lingga yang ditembuskan kepada Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau dan Badan Pertanahan Kabupaten Lingga, sejak 20 November 2023 tahun lalu.

PT EDP adalah perusahaan bidang Investasi Pertambangan, yang kini memiliki permasalahan terhadap PT Citra Sugi Aditya (CSA) yang bergerak di bidang Investasi Perkebunan Sawit.

Bacaan Lainnya

Menurut Kim Ciau selaku Direktur Utama PT Energi Duapersada, bahwa surat perlindungan hukum itu bertujuan agar pemerintah terkait dapat menjalankan fungsi pemerintahan semestinya kepada Perusahaan perkebunan Sawit PT. Citra Sugi Aditya (CSA) yang diketahui telah melakukan penyerobotan di hamparan areal yang dikuasai oleh PT Energi Duapersada.

“Semestinya Pemerintah dapat memberikan tindakan dan ketegasan terhadap PT CSA yang mana fakta lapangannya telah melakukan pematokan sepihak tanpa melakukan koordinasi kepada pihak kami maupun kepada pemerintah terkait, tentu kami tidak merasa nyaman jika pemerintah melakukan pembiaran atas hal tersebut” kata Kim Ciau kepada Redaksi MTONENEWS.com, pada (28/02/24).

Ditambahkannya, bahwa sejak dilayangkannya surat perlindungan hukum tersebut hingga saat ini pihak  pemerintah terkait tidak juga memberi Respon apapun.

Padahal, PT EDP sudah memiliki Rangkaian Administrasi yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten Lingga maupun Pemerintah Provinsi Kepri, maupun Pemerintah Pusat sesuai aturan yang berlaku untuk berinvestasi Tambang di wilayah tersebut.

Investasi Tambang PT EDP sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Sebagaimana Keputusan Menteri Investasi / atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 665/1/IUP/PMDN/2022 dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan kode wilayah 11121046112021014, luas wilayah 1.282 (Seribu dua Ratus Delapan Puluh Dua) Hektar.

Bahkan tidak hanya itu saja, pihak PT EDP sudah memiliki Pertimbangan Teknis (PERTEK) Pertanahan Kegiatan Penerbitan Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepala Kantor BPN Kabupaten Lingga pada tanggal 5 April 2023.

Selain itu, PT EDP juga telah melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak tanggal 23 Februari 2023 lalu.

Juga dikabarkannya, bahwa PT CSA merupakan Pemilik Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya atas sebagian tanah di dalam lokasi IUP PT EDP.

“Tentu karena itu kami mengkhawatirkan perihal ini akan menciptakan polemik investasi di Kabupaten Lingga.Pungkas Kim Ciau.

Pos terkait