LINGGA, MTONENEWS.COM – Ketua Gabungan Komisi, Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada berbagai pihak atas kontribusi mereka dalam proses penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2023. Ucapan terima kasih pertama ditujukan kepada Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang telah menyampaikan LKPJ tersebut dalam Rapat Paripurna. Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Lingga, Senin (13 mei 2024).
“Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Bupati Lingga, Muhammad Nizar, yang telah menyampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna,” ujar Drs. H. Pokyong Kadir. Selain itu, ia juga memberikan apresiasi kepada Pimpinan Rapat Paripurna yang memberikan waktu kepada Gabungan Komisi untuk menyampaikan laporan akhir, serta kepada rekan-rekan Anggota Tim Pansus dan Perangkat Daerah Kabupaten Lingga yang aktif berperan serta dalam pembahasan LKPJ.
Peran Sekretaris DPRD dan Media
Drs. H. Pokyong Kadir juga menyampaikan terima kasih kepada Sekretaris DPRD yang selalu mendampingi dan memfasilitasi seluruh rangkaian kerja Pansus sehingga proses berjalan lancar. Tidak ketinggalan, ucapan terima kasih juga disampaikan kepada rekan-rekan pers, para pengamat, dan seluruh warga masyarakat atas perhatian dan partisipasi mereka yang memperkaya pembahasan Pansus.
Kesimpulan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah
Kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023 dinilai sangat baik, meskipun realisasi anggarannya belum mencapai 100%, dengan realisasi anggaran pendapatan hanya mencapai 97,37%. Ketua Gabungan Komisi menyoroti bahwa struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2023 hanya berkontribusi sebesar 5,60% dari total PAD, sementara pendapatan transfer mendominasi dengan 94,25%.
“Dalam konteks otonomi daerah, kontribusi PAD yang hanya mencapai 5,60% ini dianggap kurang menggembirakan, karena esensi otonomi daerah bukan hanya terkait kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan, tetapi juga kemampuan keuangan daerah,” jelas Drs. H. Pokyong Kadir. Oleh karena itu, potensi PAD perlu terus digali dan dioptimalkan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.
Gabungan Komisi merekomendasikan optimalisasi pendapatan daerah melalui sinergitas program intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan daerah. Ditekankan pula pengembangan strategi baru untuk peningkatan PAD di masa mendatang, serta peningkatan sumber pendapatan lainnya seperti bagian laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pendapatan sah lainnya, dan Dana Perimbangan Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil Bukan Pajak.
Selain itu, perlu dilakukan pengkajian potensi pendapatan daerah secara holistik untuk digunakan sebagai landasan perencanaan daerah. Pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota juga diperlukan. Harapannya, proporsi Dana Alokasi Umum (DAU) secara bertahap dapat digantikan oleh sumber yang diupayakan oleh daerah.
Kinerja Pengelolaan Belanja Daerah
Kinerja realisasi anggaran belanja daerah pada tahun 2023 secara keseluruhan dinilai sangat baik, meskipun belum mencapai 100%, namun telah mampu mencapai 95,82%. Ketua Gabungan Komisi, Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd, menyatakan bahwa komposisi belanja daerah didominasi oleh belanja operasi sebesar 69,90%, sementara belanja modal hanya sebesar 16,90%.
“Belanja operasi merupakan pengeluaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah daerah yang memberi manfaat jangka pendek, sedangkan belanja modal adalah pengeluaran untuk memperoleh aset tetap berwujud yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Oleh karena itu, diharapkan anggaran belanja modal dapat ditingkatkan secara konsisten di masa mendatang,” ungkap Drs. H. Pokyong Kadir.
Gabungan Komisi merekomendasikan beberapa hal terkait penyusunan belanja daerah:
1. Pemerintah daerah melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus mampu mengakomodasi pokok pikiran anggota DPRD yang merupakan aspirasi dari masyarakat.
2. Penyusunan anggaran belanja daerah harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah ditetapkan.
3. Penyusunan anggaran belanja daerah diharapkan memperhatikan prinsip-prinsip partisipasi masyarakat, transparansi dan akuntabilitas, disiplin anggaran, efisiensi dan efektivitas, serta taat asas dan hukum.
Kesimpulan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Setelah melakukan pendalaman terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lingga Tahun Anggaran 2023, terdapat beberapa catatan umum mengenai kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah. Beberapa indikator kinerja program dan kegiatan pada tahun 2023 belum mencapai target yang ditetapkan, sehingga diperlukan akselerasi pelaksanaan program dan kegiatan agar target tahun berikutnya dapat tercapai. Terdapat ketidak konsistenan dalam perencanaan dan penganggaran pada tahun 2023 dengan RPJMD Kabupaten Lingga Tahun 2021-2026.
Beberapa perangkat daerah menerima pagu anggaran yang cukup besar, bahkan melebihi standar minimal yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Namun, di sisi lain, terdapat perangkat daerah yang menerima pagu anggaran sangat kecil, sehingga tidak dapat menjalankan seluruh program dan kegiatan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD.
Selain itu, terdapat satu urusan wajib yang tidak berkenaan dengan pelayanan dasar yang tidak dilaksanakan pada tahun 2023, yaitu urusan kearsipan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran. Oleh karena itu, perlu dicari solusi agar urusan tersebut dapat dilaksanakan pada tahun berikutnya.
Penekanan pada Konsistensi
Ketua Gabungan Komisi menekankan perlunya peningkatan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program serta kegiatan, agar tujuan yang telah ditetapkan dalam RPJMD dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah Aspek Kesejahteraan Masyarakat
Pada tahun 2023, dari 10 indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dalam aspek kesejahteraan masyarakat, terdapat 2 indikator yang belum mencapai target, yaitu pertumbuhan ekonomi dengan capaian kinerja sebesar 83,11% dan angka kriminalitas dengan capaian kinerja sebesar 65,71%. Oleh karena itu, perangkat daerah yang terkait dengan pencapaian dua indikator tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan kinerja mereka pada tahun berikutnya agar mencapai target kinerja 100%. Sedangkan perangkat daerah yang terkait dengan 8 indikator lainnya yang telah mencapai target kinerja diharapkan dapat mempertahankan kinerja mereka di tahun berikutnya.
Kinerja Penyelenggaraan Perangkat Daerah Aspek Daya Saing Daerah
Indeks Daya Saing Kabupaten Lingga pada tahun 2023 telah melampaui target yang ditetapkan, dengan capaian sebesar 2,95% dibandingkan dengan target 2,40%. DPRD Kabupaten Lingga merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Lingga untuk mempertahankan capaian kinerja ini pada aspek daya saing daerah di tahun-tahun mendatang.
Capaian Indikator Kinerja Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan
Catatan dan rekomendasi terhadap capaian indikator kinerja program penyelenggaraan urusan pemerintahan meliputi 6 urusan wajib dasar, 18 urusan wajib non-dasar, 6 urusan pilihan, dan 9 fungsi penunjang urusan pemerintahan. “Secara lengkap telah kami sajikan pada Laporan Akhir dan Rekomendasi Pansus LKPJ,” pungkas Ketua Gabungan Komisi Drs. H. Pokyong Kadir, M.Pd.
Dengan demikian, laporan dan rekomendasi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi yang konstruktif bagi Pemerintah Kabupaten Lingga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, demi tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan mensejahterakan masyarakat.