MTONENEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Purworejo secara resmi meniadakan Salat Iduladha berjemaah di lapangan atau masjid tahun ini. Hal itu guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, yang masih mengkhawatirkan.
Upaya lain juga dilakukan pembagian hewan kurban dengan cara diantar ke rumah warga. Aturan tegas tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H di Wilayah PPKM Darurat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Purworejo Fatchur Rochman menjelaskan, aturan tersebut berlaku bagi semua masyarakat, tak terkecuali. Sehingga, untuk pelaksanaan Salat Iduladha diharapkan di rumah masing-masing.
“Untuk tahun ini tidak ada Salat Iduladha di masjid secara berjemaah. Diharapkan salat dilakukan di rumah masing-masing. Pembagian daging kurban juga dengan sistem antar ke rumah,” ujarnya, saat ditemui dalam Forum CVP secara virtual di Command Center, Rabu (14/7/2021).
Nantinya, lanjut dia, pemantauan pelaksanaan rangkaian kegiatan Iduladha akan dilakukan bersama-sama dengan Kepala KUA dan para penyuluh, dengan terjun ke masing-masing desa/kecamatan.
Sedangkan untuk ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, secara khusus dilarang untuk melaksanakan kegiatan Iduladha bersama-sama di masyarakat.
“Untuk kami sendiri, ASN dan non-ASN di bawah Kemenag, kami larang semuanya untuk melaksanakan bersama-sama di masyarakat. Kami siap menindak bagi ASN dan non-ASN dibawah Kemenag yang melanggar. Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar diserahkan kepada aparat dan pemda untuk ditindak,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo, Agus Bastian meminta seluruh masyarakat Purworejo, agar dapat mematuhi pedoman teknis kegiatan pada rangkaian ibadah Iduladha, yang telah dikeluarkan oleh Kemenag.
“Saya meyakini pedoman pelaksanaan Iduladha merupakan langkah terbaik yang diambil oleh pemerintah, sebagai bagian dari ikhtiar kita dalam menghadapi pandemi ini,” kata bupati.
Selama PPKM Darurat, lanjutnya, Kabupaten Purworejo telah menerapkan kebijakan untuk mematikan penerangan jalan umum (PJU) selama 24 jam. Hal ini dimaksudkan, agar mengurangi mobilitas masyarakat sekaligus menindaklanjuti Instruksi Menko Marves pada rapat koordinasi evaluasi PPKM Darurat Jawa-Bali.
“Saya berharap seluruh masyarakat dapat memaklumi kebijakan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Kontributor Purworejo