BENGKALIS – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika terbukti nyata, Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, satu orang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satresnarkoba polres Bengkalis di jalan Desa Maju,Desa Balaimakam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis SETYO BIMO ANGGORO, S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri S.H, menjelaskan” dari Pelaku SA alias ARTO (28) petugas berhasil mengamankan sebanyak 3.21 Gram narkotika jenis sabu.”Sebut kasatnarkoba Iptu Hasan Basri.
Iptu Hasan Basri juga menjelaskan Pelaku ARTO diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika,
Pihaknya juga melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku, sehingga akhirnya dilakukan tindakan penggerebakan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Pelaku ARTO berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di depan rumahnya di Desa Balaimakam ,Kecamatan Bathin Solapan. sekitar pukul 20.00 WIB,” Ucap Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri.
Sambung Iptu Hasan Basri,”dalam proses penggeledahan dirumah pelaku, turut diamankan barang bukti sebanyak;
16 (enam belas) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.21 gram didalam 1 (satu) buah kotak rokok surya warna coklat, 1 (satu) unit handphone android warna biru dongker, 1 (satu) bungkus plastik pack kosong, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) buah sendok sabu dan Uang Tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Kemudian polisi melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Pelaku ARTO mengakui sabu yang disita adalah miliknya, ia dapatkan dari GILBERT (dalam lidik).
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil tes urine pelaku ARTO
Positif (+)Metamphetamin.”Jelas Kasatresnarkoba Iptu Hasan Basri.