LINGGA โ Pemerintah Desa Merawang, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos atau Rumah Sewa. Regulasi ini menjadi landasan bagi pemerintah desa dalam mengatur aktivitas usaha rumah kos sekaligus menjaga ketertiban, keamanan, dan keharmonisan kehidupan bermasyarakat.
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pemilik, pengelola, maupun penghuni rumah kos. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib serta memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap pihak.
Dalam Pasal 14 tentang Peran Serta Masyarakat, warga diberikan ruang untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi penyelenggaraan rumah kos. Bentuk partisipasi tersebut meliputi penyampaian pengaduan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) apabila ditemukan dampak usaha rumah kos yang mengganggu lingkungan atau adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga dapat turut mengawasi kebersihan lingkungan serta menjaga ketenteraman dan ketertiban di wilayah masing-masing. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga memerlukan kepedulian dan keterlibatan masyarakat.
Selanjutnya, Pasal 15 mengatur pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan kepala desa. Pembinaan dapat dilakukan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan rumah kos. Sementara itu, pengawasan dapat dilaksanakan melalui inspeksi mendadak dan penertiban dengan melibatkan Ketua RT, RW, serta elemen masyarakat lainnya.
Pada Pasal 16, peraturan tersebut memuat sejumlah larangan bagi pengusaha atau pemilik rumah kos. Di antaranya, menyelenggarakan usaha rumah kos tanpa izin, menempatkan penyewa berlainan jenis kelamin dalam satu kamar di luar pengecualian yang diatur, serta menggunakan atau mengedarkan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Peraturan itu juga melarang penggunaan rumah kos sebagai tempat kegiatan terorisme, perjudian, prostitusi, maupun tindak pidana lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemilik rumah kos dilarang menggunakan keterangan palsu dalam memenuhi persyaratan permohonan izin usaha.
Larangan juga berlaku bagi penyewa sebagaimana diatur dalam Pasal 17. Ketentuan tersebut mencakup penerimaan tamu berlainan jenis kelamin di dalam kamar, dengan pengecualian tertentu bagi keluarga dalam garis keturunan lurus serta suami atau istri yang dapat dibuktikan melalui dokumen yang dipersyaratkan. Penyewa juga dilarang menggunakan atau mengedarkan narkotika dan minuman keras, serta melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum, norma agama, dan adat istiadat setempat.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, Pasal 18 mengatur sanksi administratif bagi pengusaha rumah kos yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran lisan oleh pengurus lingkungan, teguran tertulis hingga tiga kali oleh pemerintah desa, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, hingga pencabutan izin secara sementara atau tetap sesuai ketentuan yang tercantum dalam peraturan desa.
Kepala Desa Merawang, M. Zaid, menegaskan bahwa keberadaan peraturan desa tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah desa menciptakan tata kelola rumah kos yang tertib dan bertanggung jawab.
โPeraturan ini menjadi pedoman bagi pemilik, pengelola, dan penghuni rumah kos agar menjalankan aktivitas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Kami ingin usaha rumah kos tetap berjalan dengan baik, tetapi juga harus memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat di sekitarnya,โ ujar M. Zaid.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah desa, pengurus RT dan RW, pemilik rumah kos, serta masyarakat dalam menjalankan dan mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
โPengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah desa. Kami mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Setiap persoalan perlu ditangani secara tepat melalui mekanisme yang berlaku, sehingga ketertiban lingkungan dapat terjaga tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat,โ tambahnya.
Melalui Perdes Nomor 02 Tahun 2024 tersebut, Pemerintah Desa Merawang diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan rumah kos dan rumah sewa. Implementasi aturan secara konsisten, disertai sosialisasi dan koordinasi dengan masyarakat, menjadi faktor penting agar tujuan pembentukan regulasi dapat tercapai.
Penerapan peraturan ini juga diharapkan mampu mendorong tumbuhnya usaha rumah kos yang bertanggung jawab, sekaligus menjaga nilai-nilai sosial, norma agama, adat istiadat, serta ketenteraman masyarakat di Desa Merawang. Red.












