Ketua DPRD Lingga Pimpin Paripurna Pengantar KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026

Lingga,– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., memimpin Rapat Paripurna Penyampaian/Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Lingga Tahun Anggaran 2026, Sabtu (26/9/2026), di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lingga.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah, menyusul penyesuaian proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menyesuaikan kemampuan fiskal dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Bacaan Lainnya

Dalam memimpin jalannya rapat, Maya Sari didampingi Wakil Ketua I DPRD Lingga, Drs. H. Said Agus Marli, dan Wakil Ketua II DPRD Lingga, Muddasir Zahid, S.Ag. Turut hadir Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos., jajaran Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Lingga.

Dalam agenda tersebut, Bupati Lingga M. Nizar menyampaikan pengantar rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai landasan awal bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk membahas penyesuaian kebijakan fiskal serta prioritas pembangunan pada tahun berjalan.

Nizar menjelaskan, penyusunan rancangan perubahan anggaran didasarkan pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan dan belanja daerah, dinamika kondisi ekonomi dan fiskal, serta kebutuhan penyesuaian program dan kegiatan prioritas.

“Penyusunan perubahan kebijakan anggaran ini berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026,” terang Nizar.

Ia menegaskan, arah pembangunan Kabupaten Lingga pada 2026 tetap mengacu pada tema *“Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berbasis Keunggulan Daerah, Investasi, Pemerataan Infrastruktur dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia.”*

Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian nominal dalam struktur APBD, tetapi juga merupakan instrumen untuk menyelaraskan kapasitas fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang.

“Lebih dari itu, perubahan anggaran merupakan upaya untuk menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan yang berkembang, sehingga sumber daya yang terbatas dapat diarahkan kepada program dan kegiatan yang lebih efektif, efisien, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Pada aspek pendapatan, Pemerintah Kabupaten Lingga mengusulkan penyesuaian target pendapatan daerah dari semula Rp800.492.612.674 menjadi Rp739.331.039.749. Dengan demikian, terdapat penurunan sebesar Rp61.161.572.925 dalam rancangan perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyesuaian tersebut terutama terlihat pada proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang semula ditargetkan sebesar Rp175.329.242.395 menjadi Rp44.107.151.032. Sementara itu, pendapatan transfer diproyeksikan meningkat dari Rp618.365.124.000 menjadi Rp688.428.363.980.

Perubahan komposisi pendapatan tersebut menjadi salah satu aspek penting yang perlu dicermati dalam pembahasan bersama DPRD, terutama untuk memastikan perencanaan program dan kegiatan tetap selaras dengan kapasitas pendanaan yang tersedia.

Pada sisi belanja, rancangan perubahan APBD 2026 mengusulkan penyesuaian dari Rp850.308.218.735 menjadi Rp743.688.517.909, atau berkurang sebesar Rp106.619.700.826. Penyesuaian tersebut terutama tercermin pada komponen belanja operasional dan belanja modal.

Nizar menekankan bahwa penyesuaian belanja tidak semata-mata dipahami sebagai pengurangan pagu anggaran, melainkan sebagai upaya meningkatkan kualitas pengeluaran pemerintah agar lebih efektif, efisien, produktif, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, alokasi anggaran diharapkan dapat diarahkan pada program prioritas yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah di tengah penyesuaian kemampuan fiskal.

Sementara itu, pada aspek pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp63 miliar disesuaikan menjadi Rp39.357.478.160. Penyesuaian tersebut mencapai Rp23.642.521.840.

Bupati Lingga menyampaikan bahwa kebijakan pembiayaan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah, memenuhi kewajiban pemerintah daerah, serta memastikan pengelolaan keuangan berlangsung secara terukur dan berkelanjutan.

“Kebijakan pembiayaan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lingga untuk menjaga keseimbangan APBD, memenuhi kewajiban daerah, serta memastikan pengelolaan pembiayaan dilaksanakan secara prudent, terukur dan berkelanjutan,” jelasnya.

Pada akhir penyampaiannya, Nizar menegaskan bahwa kualitas pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan perencanaan, efektivitas pelaksanaan program, efisiensi penggunaan dana, serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan keuangan daerah.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi terutama oleh kualitas perencanaan, ketepatan alokasi, efektivitas pelaksanaan, efisiensi penggunaan anggaran serta akuntabilitas dalam mempertanggungjawabkan setiap rupiah keuangan daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan dan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lingga terhadap rancangan KUPA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026. Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan antara legislatif dan eksekutif sebelum kebijakan perubahan anggaran ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Redakasi.

Pos terkait