MTONENEWS.COM – Para Pelaku usaha jasa konstruksi melaporkan dugaan permainan tender proyek pengaspalan kota batam ke pihak Kejaksaan Negeri Batam. Jumat 26 Februari 2021.
Melalui juru bicara nya Marison Silaban Selaku Direktur (CV. MITRA SERASI JAYA) mengatakan bahwa Lelang Proyek Jalan dan yang dilelangkan oleh LPSE Kota Batam Dan LPSE BP Batam, diduga Syarat persekongkolan oleh pihak Pemilik AMP (Aspal Mixing Plant) selaku pihak Supplier Dengan Kontraktor tertentu membagi bagikan paket lelang kota batam, diluar dari kroni kroni AMP tersebut tidak diberikan dukungan atau Surat Perjanjian sewa alat AMP.
Karena persyaratan Teknis dalan tender mempersyaratkan Surat Perjanjian Sewa Alat untuk sebagai Peralatan Utama untuk syarat teknis untuk mengikuti lelang. Paket Proyek yg di adakan dikota Batam bersumber dari APBD Kota Batam tahun 2021 Dan APBN. Dibawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan BP Batam. Marison juga menjelaskan bahwa syarat Utama untuk mengikuti tender Lelang terlebih untuk paket Proyek Jalan yang ada Aspalnya adalah memiliki surat perjanjian sewa alat AMP( Aspal Mixing Plant) dari ke 3 Supplier yang ada dikota batam.
Antara lain diantaranya 1. PT. Pulau Bulan Indo Perkasa, 2. PT. Kurnia Djaja Alam 3.PT. Maju Bersama Jaya. Menurut pengakuan Marison ke 3 AMP tersebut secara serentak melakukan penolakan melalui surat balasan permohon yg diberikan oleh para pelaku usaha yang ingin ikut tender secara online untuk proyek jalan yg ada pengasapalan kota batam.
Indikasi adanya dugaan permainan dan persekongkolan tender proyek sangat terasa sebab selalu ke 3 AMP dan kelompok kontraktor nya tersebut yg selalu memenangkan proyek nya. Jika seperti ini buat apa dilakukan tender jika ujungnya yg memenangkan proyek perusahaan itu saja. Ujar Marison menyesalkan. Supplier tidak memberikan Surat Perjajian Sewa Alat AMP kepada kontraktor lainnya, sehingga secàra otomatis mereka tidak dapat mengikuti tender secara online . Yang mana syarat tender harus ada pendukung Supplier peralatan dan bahan kerja di Kota batam.
Kontraktor lain merasa semua tender telah dikunci oleh permainan Suplier dan ke 3 AMP dan kontraktor kroninya. Hal ini telah terjadi sudah bertahun tahun cukup lama dan terorganisir, masif dan membuat beberapa Beberapa Pelaku Jasa Konstruksi/kontraktor sudah melaporkan Dugaan Persekongkolan dan praktek monopoli Proyek Jalan Yang Memakai Material Aspal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Batam yang sudah menerima laporan dugaan persekongkolan ini.
Mereka ingin tender dilakukan secara adil dan murni tanpa ada penguncian syarat dari supplier AMP, Supaya Semua kontraktor kebagian ikut terder murni proyek yg akan membuat mereka bertahan ditengah kondisi covid19 saat ini.
Didalam UU No. 5 Tahun 1999, sangat jelas dikatakan tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 22 mengatakan ; Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Dan ketentuan pasal 22 tersebut dapat diketahui unsur-unsur persekongkolan tender adalah (i) adanya dua atau lebih pelaku usaha; (ii) adanya persekongkolan; (iii) terdapat tujuan untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender (MMPT); dan (iv) mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat.
Marison juga meminta kepada Dinas terkait yaitu Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam dan BP Batam mininjau lelang yang sudah berjalan dan tanyang saat ini untuk membatalkan karena di duga syarat Persekongkolan antara Pihak Pemilik AMP dan Kroninya. yang bertentangan dengan undang-undang KPPU RI No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hal ini juga akan terus diperjuangkan dan ditingkatkan pengaduannya TIPIKOR dan ke OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA Perwakilan Kepulauan Riau