Sidang Panas di Tanjungpinang: Safaruddin Akan Gugat Balik Aliasar  

TANJUNGPINANG, MTONENEWS.com- Sidang perdata yang melibatkan Sekretaris Dewan (Sekwan) Lingga, Safaruddin, dan Kepala Biro *radarkepri.com* Kabupaten Lingga, Aliasar, berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (19/11/2024).

Sidang yang menyita perhatian publik ini berawal dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Aliasar melalui kuasa hukumnya, Suherman, SH.

Bacaan Lainnya

Gugatan tersebut resmi terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2024/PN Tpg sejak 5 November 2024. Aliasar menuding Safaruddin melakukan tindakan yang merugikan dirinya secara hukum, yang menjadi dasar gugatan ini.

Dalam sidang yang berlangsung kemarin, Safaruddin hadir dengan didampingi kuasa hukumnya, Angga P. Siagian, SH., MH. Seusai persidangan, Angga menyampaikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum dan akan mengikuti setiap tahapannya. Sebelum ada putusan pengadilan, semua pihak seharusnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Angga.

Ia juga mengungkapkan rencana untuk mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Aliasar.

Gugatan ini bertujuan mempertahankan hak-hak Safaruddin yang dianggap telah dirugikan oleh gugatan awal.

“Gugatan rekonvensi adalah langkah sah yang diatur dalam hukum perdata. Kami akan memastikan klien kami mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum sesuai petitum gugatan awal,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda agenda perkara hingga Selasa, 3 Desember 2024, guna memanggil pihak turut tergugat.

Penundaan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pihak yang terkait hadir di persidangan selanjutnya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena melibatkan dua figur publik, tetapi juga karena implikasi hukum yang dapat memengaruhi reputasi keduanya.

Baik Aliasar maupun Safaruddin memiliki pendukung yang terus mengikuti jalannya kasus ini dengan cermat.

Hingga saat ini, kedua belah pihak belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait materi gugatan maupun gugatan balik yang direncanakan.

Namun, atmosfer di sekitar kasus ini menunjukkan bahwa sidang berikutnya akan menjadi ajang pembuktian yang semakin memanas.

Dengan strategi hukum yang disiapkan masing-masing pihak, kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu peristiwa hukum paling menarik di wilayah Tanjungpinang dalam tahun ini.

Public dan media terus menanti perkembangan lebih lanjut dari perkara yang tengah bergulir di meja hijau tersebut.

Pos terkait