Tenaga Ahli WFH, Alasan 239 Anggota DPR RI Belum Serahkan LHKPN

MTONENEWS.COM – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi temuan KPK yang menyebutkan sebanyak 239 anggota dewan belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN. Menurut Dasco, pimpinan DPR sendiri telah mengingatkan agar anggota menyerahkan LHKPN.

“Ya bahwa ada sebagian anggota DPR yang belum memasukkan LHKPN melalui rapim (rapat pimpinan) yang sudah diadakan kemarin tapi belum sempat di-bamus-kan (Badan Musyawarah), kita akan minta kepada ketua-ketua fraksi untuk menyampaikan kepada para anggotanya untuk segera memasukkan LHKPN,” kata Dasco di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa 7 September 2021

Bacaan Lainnya

Menurut Dasco, ada beberapa kendala yang dialami oleh sejumlah anggota DPR sehingga menjadi penyebab belum diserahkannya laporan LHKPN. Salah satunya yakni karena tenaga ahli (TA) dan staf DPR yang bertugas membantu anggota dewan melaporkan LHKPN, menjalani work from home (WFH) akibat pandemi COVID-19.

“Kalau beberapa yang kemarin sudah menyampaikan ke kita LHKPN itu harus dimasukkan pada saat pandemi. Mereka biasanya dibantu TA oleh staf. Nah, kita kan WFH semua, sehingga staf yang membantu rata-rata pada WFH,” jelas Dasco.

Dasco menambahkan, adanya keterlambatan dalam menyerahkan LHKPN yang dilakukan oleh anggota DPR, baru terjadi saat ini saja. Sebab sebelumnya, kata dia, penyerahan LHKPN berjalan cukup baik.

“Masalah teknis, karena kalau tahun yang sebelumnya bagus itu,” ujar Dasco.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa masih banyak anggota DPR RI yang belum menyerahkan laporan harta kekayaannya. Bahkan disebutkan, baru 58 persen yang patuh menyerahkan LHKPN.

“Pada tanggal 6 September 2021 anggota DPR RI dari kewajiban laporan 569 anggota, sudah melaporkan diri sebanyak 330 anggota dan belum melaporkan 239,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada awak media, Selasa, 7 September 2021.

Pos terkait