KEPRI, MTONENEWS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH., bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Rini Hartatie, MH., menerima kunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI Dr. Sunarta, SH., MH., bertempat di Kantor Kejati Kepri pada Selasa, (21 Mei 2024).
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh
beserta jajaran Kejaksaan di wilayah Hukum Kejati Kepri bersama Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Muhammad Ali Akbar, SH., MH., dan rombongan sebagai Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit kerja Kejaksaan RI untuk penilaian akselerasi proyek percontohan pembangunan Zona Integritas.
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pejabat Kejati Kepri dan dilakukan secara daring oleh seluruh satker Kejaksaan se-wilayah hukum Kejati Kepri di Aula Sasana Baharudin Loppa Kejati Kepri.
Beberapa satker di wilayah hukum Kejati Kepri diusulkan untuk seleksi mendapatkan predikat WBK/WBBM.
Dr. Sunarta menegaskan bahwa Reformasi Birokrasi adalah program prioritas untuk menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efisien, dan efektif, serta sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang semakin kompleks dan global.
Organisasi Kejaksaan diharapkan melakukan perubahan pola pikir, sikap, dan tindak untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Wakil Jaksa Agung RI juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI merupakan pelopor dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi, terbukti sejak tahun 2001 telah bekerja sama dengan UNDP dalam melakukan audit tata kepemerintahan.
Program peningkatan kesejahteraan aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi juga sedang difokuskan.
Dalam strategi Reformasi Birokrasi, penting adanya dukungan dari semua pemangku kepentingan, perbaikan indeksasi, pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN), serta patuh terhadap Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan RI.
Dr. Sunarta mengingatkan pentingnya menerapkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Sederhana dan bijak dalam penggunaan media sosial.
Dr. Sunarta menutup dengan mengingatkan agar selalu menjaga nama baik pribadi, keluarga, institusi, dan profesi, serta menjaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan RI. (HK)