Ancam dan Imingi Korban Uang Rp10 Ribu, Guru di Depok Mencabuli 10 Murid

MTONENEWS.COM – MMS (52), seorang guru mengaji diduga mencabuli murid hanya tertunduk di hadapan polisi. Dari pengakuan MMS, perbuatan itu dilakukannya selama dua bulan sejak Oktober 2021. Hingga kini sudah 10 orang korban yang melapor ke Polres Metro Depok. Laporan awal korban hanya dua orang.

“Adapun kejadian ini berawal dari Oktober 2021 hingga dengan bulan Desember 2021. Akibat kejadian pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor sampai hari ini sudah melapor 10 korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polrestro Depok, Selasa (14/12).

Bacaan Lainnya

Para korban adalah anak-anak di bawah umur. Mayoritas usianya 10 tahun. Mereka adalah anak perempuan. MMS melancarkan aksinya ketika anak-anak mengaji di Majelis Taklim Fisabilillah, Kecamatan Beji, Depok.

“Modus yg dilakukan tersangka terhadap para korban ini melakukan bujug rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya. Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp10 ribu kepada para korban,” tukasnya.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban cerita ke orang tuanya. Kemudian orang tua itu mencari tahu ke orang tua lain dan akhirnya terungkap banyak korban yang diperlakukan sama oleh MMS. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik langsung mendalami dan menangkap pelaku.

“Langkah yang telah dilakukan adalah melakukan visum, pemeriksaaan saksi dan korban,” ungkapnya.

Sedangkan untuk korban juga dilakukan pendampingan untuk trauma healing. Korban juga menjalani visum. Untuk pemeriksaan kejiwaan terhadap MMS juga akan dilakukan apakah dia pedofilia atau bukan.

“Dilakukan pendampingan terhadap korban melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok. Untuk pelaku ya ini kalau ktia melihat profilingnya dia sebenarnya berkehidupan normal. Dia memiliki dua istri, dan anaknya sudah besar, ada yang sudah 20 tahun,” ungkapnya.

Saat ini pelaku diamankan polisi. MMS dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP. “Ancaman paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Pos terkait