Kajati Kepri Laksanakan Konferensi Pers dan Tahan 3 Tersangka Tipikor pada Peringatan Harkordia 2024

SIARAN PERS
NOMOR: PR-136/L.10.3/Kph.3/12/2024

Tanjungpinang, MTONENEWS.com- – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkordia) 2024, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Teguh Subroto, S.H., M.H., didampingi oleh Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Kasi Penkum Kejati Kepri, menggelar konferensi pers. Selasa (9 Desember 2024).

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diadakan untuk memaparkan rangkaian peringatan Harkordia, penahanan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), serta capaian penanganan perkara sepanjang 2024.

Kajati Kepri menyampaikan bahwa sejumlah kegiatan telah dilaksanakan sebagai bagian dari peringatan Harkordia 2024, antara lain:

  1. Kampanye Anti Korupsi di SMKN 5 Kota Batam.
  2. Dialog Podcast bertema “Korupsi Meradang, Kejati Kepri Hadir untuk Negeri”.
  3. Upacara Peringatan Harkordia 2024.
  4. Kampanye Anti Korupsi di Pulau Penyengat, Tanjungpinang.

Pada momen yang sama, Kajati Kepri mengumumkan penahanan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. HT – Direktur PT. Timba Ria Jaya.
  2. DO, S.Sos – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  3. AT, S.E – Pihak swasta yang menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia dan PT. Bahana Nusantara.

Berdasarkan laporan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 63/LHP/XXI/11/2024, terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.083.753.336,00. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dengan masa penahanan 20 hari sejak 9 Desember 2024 hingga 28 Desember 2024.

Kajati Kepri juga memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang 2024. Hingga 9 Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 10 perkara besar, termasuk:

  • Dugaan korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau.
  • Kasus pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di pelabuhan wilayah Batam.
  • Penyimpangan pada proyek pembangunan polder pengendali banjir di Tanjungpinang.

Beberapa kasus telah memasuki tahap pemberkasan, sementara lainnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

Kajati Kepri menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pemberantasan korupsi. “Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman bagi pembangunan sosial dan ekonomi. Kami berkomitmen melanjutkan upaya ini demi mewujudkan Kepulauan Riau yang bersih dan bebas korupsi,” ujar Teguh Subroto.

Konferensi pers ini dihadiri oleh 74 jurnalis dari berbagai media cetak dan online di Kepulauan Riau. Kejati Kepri berharap media dapat berperan aktif dalam menyampaikan pesan anti korupsi kepada masyarakat.

Dengan semangat “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus mendorong sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi.

(Red)

Pos terkait